TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebutkan rencana membentuk Dewan Pertahanan Nasional sebagai upaya memperkuat pertahanan negara. Dia menyampaikan rencana itu saat memberi arahan kepada jajaran pejabat eselon I, II, dan III Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di Kampus Universitas Pertahanan, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 30 Oktober 2024.
“(Ada rencana) membentuk Dewan Pertahanan Nasional, yang melihat aspek pertahanan dari paradigma yang heterogen, bukan homogen,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menjelaskan isi arahan Menhan Sjafrie.
Sjafrie mengingatkan jajaran pejabat Kemenhan tidak boleh tertinggal pemikirannya dalam aspek pertahanan negara yang besar. Menhan menilai perlu adanya perbaikan organisasi dalam menerapkan sentralisasi kebijakan pertahanan negara.
Kajian mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Negara telah disusun oleh Sjafrie dalam disertasi doktoral di Universitas Pertahanan pada 2023. Disertasi tersebut berjudul “Pengembangan Model Kerja Sama Sipil Militer dalam Pengelolaan Kebijakan Umum Pertahanan Negara Indonesia”.
Dalam disertasi itu, Sjafrie menilai kerja sama sipil-militer dalam menjadikan kebijakan umum pertahanan negara (jakumhanneg) sebagai pedoman masih kurang efektif. Ada anggapan pertahanan negara sebatas urusan TNI, padahal kebijakan umum pertahanan negara merupakan acuan bagi kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya dalam melindungi kepentingan nasional dan mendukung kebijakan pertahanan negara.
Karena itu, Sjafrie mengusulkan perlu ada model kerja sama sipil-militer yang lebih baik demi memastikan kepatuhan seluruh pemangku kepentingan terhadap kebijakan umum pertahanan negara.
Dia pun mengusulkan pembentukan Dewan Pertahanan Negara sebagai lembaga yang mengoordinasikan seluruh institusi yang berkepentingan, yaitu TNI, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, media, dan komponen masyarakat lainnya.
Dalam kajiannya itu, Sjafrie berpendapat TNI dan kementerian/lembaga mempunyai tugas pertahanan militer dan nir-militer, sementara pemerintah daerah, perguruan tinggi, media, dan komponen masyarakat lainnya bertugas memberi pertimbangan, saran, dan dukungan dalam pengelolaan jakumhanneg.
Selanjutnya, pengarahan Sjafrie Sjamsoeddin kepada pejabat Kemenhan...