TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa malam, 29 Oktober 2024.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka terkait kasus dugaan suap putusan bebas terhadap terdakwa pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Peristiwa tersebut terjadi dalam sepekan. Berikut rangkaian peristiwanya.
Tetapkan 5 tersangka dalam kasus Ronald Tannur
Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya merupakan hakim yang memberi vonis bebas terhadap Ronald.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu orang tersangka lainnya, yakni Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald.
"Tiga hakim ditangkap di Surabaya dan pengacara di Jakarta," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.
Pada Jumat, 25 Oktober 2024, Kejagung menetapkan Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Ronald. Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) diduga terlibat praktik lancung untuk penanganan perkara di kasasi.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, ZR dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terhadap Lisa, Kejagung menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof ditangkap pada Kamis, 24 Oktober 2024 malam sekitar pukul 22.00 WITA, oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Barang bukti yang diamankan dari tangan ZR berupa HK$ 483.320, EUR 71.200, US$ 1.897.362, Rp 5.725.075.000, SG$ 74.494.427, dan Logam Mulia jenis emas Antam seberat 51 kilogram.
Pada Ahad, 27 Oktober 2024, Ronald ditangkap di perumahan Victoria Regency, Surabaya, Jawa Timur. Dia kemudian dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut putusan MA yang membatalkan vonis bebas Ronald. MA menyatakan, Ronald bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera, kekasihnya.
Adapun Ronald sempat divonis bebas oleh PN Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024. Atas putusan bebas itu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan putusannya Ronald dihukum 5 tahun penjara.