TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengganti fasilitas rumah dinas anggota dewan itu dengan memberikan tunjangan perumahan. Tunjangan ini akan diberikan kepada seluruh anggota DPR periode 2024-2029, termasuk yang sudah memiliki rumah di Jakarta.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan bahwa tunjangan perumahan ini merupakan hak administratif yang dimiliki oleh seluruh anggota DPR. “Ya, ini kan tunjangan. Jadi kami tidak tanya kepada setiap anggota, siapa yang sudah punya rumah dan siapa yang belum punya rumah (di Jakarta),” kata dia kepada Tempo, Ahad, 6 Oktober 2024.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi, Lucius Karus, menilai skema pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR ini semestinya perlu dibahas lebih detail. Sebab, tak sedikit legislator Senayan yang sudah memiliki rumah di Jakarta.
“Bagaimana anggaran (tunjangan) perumahan ini nanti dihitung untuk mereka (anggota DPR) yang pasti tak akan menggunakannya untuk mengontrak rumah karena sudah punya rumah pribadi,” ujar Lucius, Ahad.
Tunjangan perumahan ini, menurut Lucius, justru berpotensi dipakai untuk kepentingan yang lain. Misalnya, kata Lucius, untuk melunasi kredit rumah ataupun untuk kebutuhan lain di luar urusan tempat tinggal bagi anggota dewan yang sudah memiliki rumah pribadi.
“Kalau (tunjangan perumahan) Rp 50 juta per bulan, kan lumayan tuh, Ini, sih untung banyak anggota DPR,” kata Lucius.
Karena itu, menurut Lucius, semestinya anggota DPR tetap diberikan fasilitas rumah dinas alih-alih memberikan tunjangan perumahan. Sebab, kata dia, tunjangan perumahan itu bakal menambah beban anggaran.
“Kan tidak bisa diterima (rakyat) kalau anggaran untuk sewa rumah dipakai untuk urusan pribadi (anggota DPR). Kenapa negara harus memberikan uang buat mereka yang sudah punya rumah,” kata Lucius.
Meski sudah diputuskan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR periode 2024-2029, namun Setjen belum memutuskan besaran dari tunjangan tersebut. Besaran tunjangan masih akan dibahas oleh Biro Perencanaan Setjen DPR.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar mengatakan bahwa tunjangan perumahan ini merupakan hak administratif yang dimiliki oleh seluruh anggota DPR. Tak terkecuali kepada anggota DPR yang telah memiliki rumah di Jakarta, hingga anggota DPR yang memiliki hubungan suami dan istri. “Karena ini kan hak administratif setiap anggota,” kata dia, Ahad.
Pilihan Editor: Formappi Sebut Pemberian Tunjangan Perumahan untuk Anggota DPR sebagai Modus agar Dapat Uang Lebih