TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR periode 2024-2029 telah menetapkan pimpinan lembaga tersebut untuk lima tahun ke depan. Penunjukan dan penetapan pimpinan DPR sendiri berlangsung pada rapat paripurna masa awal jabatan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Dalam rapat paripurna yang dihadiri 391 anggota DPR tersebut, politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani, kembali ditetapkan sebagai ketua DPR untuk kedua kalinya. Penetapan Puan sebagai ketua DPR mengacu pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR DPR, DPR, DPRD (UU MD3).
Berdasarkan aturan tersebut, ketua DPR harus berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak di DPR. Pada Pemilu 2024, PDIP mendapatkan 110 kursi di parlemen.
Sedangkan wakil ketua DPR terdiri dari empat orang, yang berasal dari empat partai politik dengan peroleh kursi terbanyak sesuai urutan. Wakil ketua tersebut adalah Adies Kadir (Golkar), Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (Nasdem), Cucun Ahmad Syamsurizal (PKB).
Usai pelantikan sebagai ketua, Puan Maharani mengatakan terdapat sejumlah masalah struktural yang harus diselesaikan DPR ke depannya. Masalah struktural tersebut, kata dia, seperti pengelolaan sumber daya alam, peningkatan sumber daya manusia, dan kedaulatan pangan.
Dia mengatakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, DPR harus bisa menjadi pengawas kebijakan pemerintah ke depannya. Puan mengatakan DPR diberikan kewenangan dalam konstitusi untuk mengintervensi kebijakan.
"Dengan kebijakan negara dalam politik hukum, politik anggaran dan politik pembangunan, maka DPR harus mengawasinya agar berbagai tantangan di dalam membangun Indonesia bisa diselesaikan," kata Puan dalam konferensi pers, Senin, 1 Oktober 2024.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ibnu Basuki Widodo Lolos Seleksi Akhir Capim KPK, Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi