Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar 12 Individu yang Gugat Izin Tambang Ormas, Ada Putri Gus Dur

image-gnews
Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Tim Advokasi Tolak Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Tolak Tambang, yang terdiri dari para tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat, mengajukan permohonan uji materi atau judicial review Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal pemberian izin tambang ormas keagamaan ke Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 1 Oktober 2024.

“Secara umum, gugatan ini bagian dari niat baik kami untuk kemudian melakukan upaya korektif terhadap PP Nomor 25 Tahun 2024,” kata Salah satu pemohon, Wahyu Agung Perdana di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Oktober 2024.

Permohonan uji materi ini diajukan 18 pemohon yang terdiri dari 6 lembaga dan 12 individu. Sementara itu, Wahyu dan 11 orang lainnya ikut mengajukan permohonan judicial review sebagai individu. Lantas, siapa saja mereka?

Sebanyak enam kelembagaan yang mengajukan permohonan uji materi terdiri dari Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies, Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, JATAM Sulawesi Tengah, Trend Asia, dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.

Adapun 12 perorangan dari pengajuan permohonan uji materi adalah:

- Asman Aziz - Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.

- Buyung Marajo - Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).

- Dwi Putra Kurniawan - Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan.

- Inayah Wahid - Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.

- Kisworo Dwi Cahyono - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.

- Mareta Sari - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.

- Masduki - Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro

- Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

- Sanaullaili - Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

- Siti Maemunah - Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.

- Trigus Dodik Susilo - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.

- Wahyu Agung Perdana - Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Dalam permohonannya, Tim Advokasi Tolak Tambang menyebut bahwa aturan tambang untuk ormas cacat hukum. Sebab, kata Wahyu, PP tersebut menyalahi Pasal 75 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Izin tersebut seharusnya diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta.

Wahyu menyatakan izin tambang ormas keagamaan juga menyalahi etika bernegara. “PP Nomor 25 Tahun 2024 bukan hanya cacat secara hukum, namun juga berpotensi menjadi arena transaksi suap politik,” ucap Wahyu, yang juga merupakan pengurus Ormas Muhammadiyah.

Sebelumnya, Tim advokasi, Wasingatu Zakiyah, menilai pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Karena upaya pemerintah mengeluarkan PP ini dilakukan secara konstitusional, maka rakyat pun memiliki hak untuk melakukan sanggahan atas peraturan ini secara konstitusional juga,” kata Zakiyah dalam Webinar ‘Menolak Suap Tambang untuk Ormas Keagamaan’, Jumat, 27 September 2024.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan PP tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Selain itu, Isnur mengungkapkan penyusunan PP juga keliru karena tidak ada definisi jelas apa itu ormas keagamaan. “Jadi kalau ada PP bertentangan dengan UU, dia batal demi hukum,” tuturnya.

KHUMAR MAHENDRA | EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Upaya Oligarki Menjebak Ormas Keagamaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

3 jam lalu

Sejumlah Hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia saat audiensi dengan Pimpinan DPD RI di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. Solidaritas Hakim Indonesia melakukan audiensi dengan DPD RI untuk membahas peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji Hakim. Kegiatan tersebut dalam rangkaian gerakan cuti massal hingga 11 Oktober yang dilakukan audiensi ke sejumlah lembaga. TEMPO/M Taufan Rengganis
Aksi Hakim Cuti Bersama, Berikut Hasil Audiensi Ratusan Hakim Datangi Pimpinan MA dan IKAHI

Ratusan hakim mendatangi pimpinan MA dan IKAHI di hari pertama dalam aksi hakim cuti bersama pada Senin, 7 Oktober 2024. Apa hasilnya?


MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

1 hari lalu

Proses audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia, Mahakamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas  rampung pukul 17.00 WIB. Audiensi berlangsung sekitar 3 jam. Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/ Jihan Ristiyanti.
MA: Usulan Perubahan Gaji Hakim Sudah Disetujui Kemenkeu, Berikut Rinciannya

Para hakim juga meminta agar pokok usulan lain seperti keamanan hakim dan fasilitas rumah hakim bisa kembali diperjuangkan.


Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

1 hari lalu

Para hakim dari berbagai perwakilan daerah melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kemenkeu dan Bappenas di Gedung MA terkait kesejahteraan hakim. Senin, 7 Oktober 2024. Jihan Ristiyanti
Audiensi Perbaikan Kesejahteraan Hakim di MA Dihadiri KY, Kemenkeu dan Bappenas

Audiensi para hakim dengan sejumlah lembaga sedang berlangsung di MA dan Kemenkumham.


Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

1 hari lalu

Jubir SHI, Fauzan Arrasyid. Dok. Pengadilan Agama Sei Rampah
Ratusan Hakim akan Temui Pimpinan MA dan IKAHI pada Hari Pertama Aksi Cuti Bersama

Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia menyatakan setidaknya ada 148 hakim yang akan datang ke Jakarta untuk melakukan audiensi selama cuti bersama.


Bank Dunia Menyatakan Indonesia Butuh Keajaiban untuk Bisa Lepas dari Perangkap Negara Berpendapatan Menengah

4 hari lalu

Bagaimana caranya agar Indonesia lolos dari perangkap tersebut?
Bank Dunia Menyatakan Indonesia Butuh Keajaiban untuk Bisa Lepas dari Perangkap Negara Berpendapatan Menengah

Bank Dunia menyatakan Indonesia sulit menuju kategori negara berpendatapan tinggi lantaran masih menggunakan strategi kuno.


MA Gelar Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Bulan Ini

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin membuka Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. TEMPO/Subekti.
MA Gelar Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Bulan Ini

Mahkamah Agung akan menggelar hajatan bulan ini berupa pemilihan Ketua MA.


KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

7 hari lalu

Pada 27 Juli 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming. Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan, karena Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
KY Surati MA Soal PK Mardani Maming, Pemantauan Persidangan

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan PK Mardani Maming, KY akan turunkan tim investigasi


Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

7 hari lalu

Tim Advokasi Anti Tambang mendaftarkan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 soal izin tambang untuk ormas ke Mahkamah Agung, Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Novali Panji
Aturan Izin Tambang Ormas Digugat ke MA

Sejumlah lembaga dan individu mengajukan gugatan uji materi soal aturan izin tambang ormas yang diteken Presiden Jokowi.


MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

10 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.


Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

11 hari lalu

Tambang Bauksit. ANTARA
Mayarakat Sipil akan Gugat PP Izin Tambang Ormas di Hari Kesaktian Pancasila

Tim advokasi mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan bersifat diskriminatif.