KPU menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.
PKB pun mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari partai.
“Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB, soal pemberhentian anggotanya,” kata pria yang akrab disapa Cak Udin itu dalam keterangannya pada Ahad, 29 September 2024.
Cak Udin turut menyoal dasar aturan yang digunakan oleh Bawaslu dan KPU perihal tetap memutuskan caleg PKB tersebut sebagai anggota DPR terpilih. Dia menuding KPU tidak menjalankan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1349 Tahun 2024.
“Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Apa dasarnya menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB (tetap) menjadi caleg terpilih?" ujar Cak Udin.
Ihwal langkah PKB selanjutnya, menurut Cak Udin, bakal tetap sesuai dengan keputusan awal yang telah dikeluarkan oleh partainya.
“Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai, sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh Undang-Undang partai politik,” kata Cak Udin.
“Kami juga menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu, untuk diadukan ke DKPP,” ujarnya menambahkan.
DPP PKB juga mempertimbangkan mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Menteri Sekretaris Negara untuk tidak melantik caleg tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Cak Udin menuturkan PKB sedang mempertimbangkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
ALIF ILHAM FAJRIADI | ANTARA
Pilihan editor: Jadi Calon Tunggal Ketua DPR Periode 2024-2029 dari PDIP, Ini Respons Puan Maharani