TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK telah menyerahkan sepuluh nama calon pimpinan dan sepuluh calon Dewan Pengawas KPK ke Presiden Joko Widodo pada Selasa, 1 Oktober 2024. Nama-nama kandidat yang diserahkan ke kepala negara itu dinyatakan lolos seleksi akhir tes wawancara dan tes kesehatan.
Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria mengungkap tiga kriteria pihaknya dalam menyaring para capim dan calon dewas tersebut. "Kriteria yang kami terapkan, integritas, kapabilitas, dan aksesibilitas," katanya di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Selain kriteria itu, ujarnya, Pansel KPK juga mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan untuk memutuskan kandidat yang lolos serangkaian seleksi. Ia mengatakan, reputasi dan kepercayaan publik terhadap capim dan calon Dewas KPK juga diperhitungkan oleh Pansel.
"Itu menjadi bagian upaya kami menampung aspirasi, kira-kira sosok seperti apa yang diperlukan," ucapnya.
Menurut dia, masukan dari unsur masyarakat dan instansi pemerintah yang berwenang, membantu kinerja Pansel KPK dalam menyaring sepuluh capim dan sepuluh calon Dewas KPK. "Terima kasih ke media, seluruh masyarakat yang telah memberi dukungan, informasi, masukan, dan kritik ke kami," katanya.
Adapun penyerahan nama capim dan calon Dewas KPK yang lolos seleksi akhir dilakukan di Ruang Holding, Base Off Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Selasa, 1 Oktober 2024. Jokowi telah menerima dokumen yang berisi 20 nama capim dan calon Dewas KPK itu dari Pansel sebelum berangkat ke Nusa Tenggara Timur untuk melanjutkan kunjungan kerjanya.
Jokowi selanjutnya bakal menyerahkan nama-nama yang telah diseleksi oleh Pansel KPK itu ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Para capim dan calon Dewas KPK selanjutnya akan mengikuti fit and proper test di DPR.
Komisi III DPR akan melakukan seleksi final dan memilih lima pimpinan KPK yang baru. Sementara calon Dewas KPK bakal dipilih langsung oleh presiden.
Pilihan editor: UIPM Jadi Sorotan Seusai Berikan Gelar Honoris Causa kepada Raffi Ahmad