TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih serta Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2024-2029 akan dilantik pagi ini Selasa, 1 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah menetapkan anggota DPR terpilih sebanyak 580 orang dan anggota DPD terpilih sebanyak 152 orang.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pelantikan hari ini dijadwalkan pagi hari. "Insyaallah besok pelantikan anggota baru akan dilaksanakan pagi. Kami laksanakan itu dulu dengan sebaik-baiknya," kata Puan usai rapat paripurna DPR penutupan masa sidang I tahun 2024-2025 keanggotaan DPR 2019-2024 pada Senin, 30 September 2024.
Setelah seluruh anggota dilantik, kata Puan, akan dilanjutkan dengan mekanisme untuk memilih pimpinan dewan. "Yang akan diawali dengan rapat konsultasi dari perwakilan fraksi-fraksi atau perwakilan partai yang diwakili oleh fraksi. Setelah itu, baru kami akan bicara terkait dengan mekanisme pemilihan pimpinan DPR yang akan datang," ujarnya.
Susunan acara pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR terpilih periode 2024-2029
Berikut susunan acara sidang paripurna pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, dan MPR yang diagendakan hari ini:
09.20 WIB: Ketua KPU mengumumkan anggota tertua dan termuda DPR, DPD dan MPR
09.23 WIB: Sekjen DPR mengumumkan pimpinan sementara DPR
09.26 WIB: Sekjen DPD mengumumkan pimpinan sementara DPD
09.29 WIB: Plt. Sesjen MPR mengumumkan pimpinan sementara MPR
09.58 WIB: Presiden RI dan Wakil Presiden RI memasuki ruang sidang paripurna.
Upacara pengucapan sumpah/janji anggota DPR
10.00 WIB: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
10.03 WIB: Mengheningkan cipta dipimpin oleh pimpinan sementara DPR
10.06 WIB: Pembukaan sidang paripurna DPR oleh pimpinan sementara DPR
10.08 WIB: Pembacaan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Peresmian Keanggotaan DPR oleh Sekjen DPR
10.15 WIB: Persiapan pengucapan sumpah/janji anggota DPR
10.17 WIB: Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung
10.24 WIB: Penandatanganan berita acara sumpah/janji anggota DPR
10.29 WIB: Penyerahan Mmemori DPR oleh pimpinan DPR periode 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPR dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh ketua DPR periode 2019-2024 dan ketua sementara DPR
10. 33 WIB: Penutupan sidang paripurna DPR RI oleh pimpinan sementara DPR.
Upacara pengucapan sumpah/janji anggota DPD
10.35 WIB: Pembukaan sidang paripurna DPD oleh pimpinan sementara DPD
10.37 WIB: Pembacaan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Peresmian Keanggotaan DPD oleh Sekjen DPD
10.40 WIB: Persiapan pengucapan sumpah/janji anggota DPD
10.42 WIB: Pengucapan sumpah/janji anggota DPD dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung
10.49 WIB: Penandatanganan berita acara sumpah/janji anggota DPD
10.54 WIB: Penyerahan memori DPD oleh Ketua DPD Periode 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPD dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Ketua DPD Periode 2019-2024 dan ketua sementara DPD
10.58 WIB: Penutupan sidang paripurna DPD oleh pimpinan sementara DPD.
Upacara pengucapan sumpah/janji anggota MPR
11.00 WIB: Pembukaan sidang paripurna MPR oleh pimpinan sementara MPR
11.02 WIB: Pembacaan Petikan Keputusan Presiden RI tentang Peresmian Keanggotaan MPR oleh Plt Sesjen MPR
11.07 WIB: Persiapan pengucapan sumpah/janji anggota MPR
11.09 WIB: Pengucapan sumpah/janji anggota MPR dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung
11.16 WIB: Penandatanganan berita acara sumpah/janji anggota MPR
11.21 WIB: Penyerahan memori MPR oleh Pimpinan MPR Periode 2019-2024 kepada pimpinan sementara MPR dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima oleh Ketua MPR Periode 2019-2024 dan ketua sementara MPR
11.28 WIB: Pembacaan doa dipimpin oleh Imam Besar Masjid Istiqlal
11.33 WIB: Penutupan sidang paripurna MPR oleh pimpinan sementara MPR
11.35 WIB: Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
11.40 WIB: Presiden RI dan Wakil Presiden RI meninggalkan ruang sidang paripurna.
Pilihan Editor: Serba-serbi Paripurna Terakhir DPR 2019-2024: Puan Menangis hingga Cak Imin Pensiun