Bawaslu minta KPU tetapkan status caleg terpilih
Sebelumnya Bawaslu pada sidang yang digelar Jumat, 27 September 2024, memerintahkan KPU untuk menetapkan Lora Gopong dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih dari kader PKB.
Dalam sidang terbuka itu, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.
Di kesempatan yang sama, Irsyad menyampaikan bahwa hasil putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat.
“Saya bersyukur ini kemenangan rakyat yang memilih saya. Bukan kemenangan saya,” kata Irsyad kepada awak media di gedung Bawaslu RI.
Sebelumnya, Lora Gopong dan Irsyad Yusuf dipecat dari PKB. Mereka akan digantikan oleh kader yang lain. Lora Gopong sebelumnya maju di Pileg daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV. Sementara itu, Irsyad Yusuf bertarung di Dapil Jawa Timur II.
Penggantian caleg PKB terpilih ini juga dibuktikan dengan dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Merespons insiden itu, Lora Gopong dan Irsyad Yusuf mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024. Gugatan dilayangkan kepada Ketua Umum PKB, Cak Imin. Mereka menganggap, Cak Imin semena-mena memecat pemecatan dan mengganti mereka yang telah terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregistrasi dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat di Jakarta pada Kamis, 19 September 2024 dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Annisa Febiola dan Alfitria Nefi, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih