Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih

image-gnews
Steering Committee (SC) Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza (tengah) menyampaikan pandangannya disaksikan, Sekretaris SC Syaiful Huda, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sekretaris OC Zainul Munasichin saat Rapat Panitia Muktamar sekaligus peluncuran logo Muktamar PKB di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. PKB akan menggelar Muktamar pada 24-26 Agustus 2024 di Bali. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Steering Committee (SC) Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza (tengah) menyampaikan pandangannya disaksikan, Sekretaris SC Syaiful Huda, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sekretaris OC Zainul Munasichin saat Rapat Panitia Muktamar sekaligus peluncuran logo Muktamar PKB di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. PKB akan menggelar Muktamar pada 24-26 Agustus 2024 di Bali. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid, mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU yang tetap mempertahankan status Achmad Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.

Dua nama tersebut dianggap PKB sudah bukan lagi anggota partai atau kadernya. Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Irsyad Yusuf sudah dipecat melalui keputusan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB, soal pemberhentian anggotanya," kata pria yang akrab disapa Cak Udin itu dalam keterangannya, Ahad, 29 September 2024.

Cak Udin turut menyoal dasar aturan yang digunakan oleh Bawaslu dan KPU perihal tetap memutuskan bahwa dua nama tersebut sebagai anggota DPR terpilih. Dia bahkan menuding KPU tidak menjalankan keputusan yang tertuang dalam SK Nomor 1349 Tahun 2024.

"Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Apa dasarnya menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB (tetap) menjadi caleg terpilih?" ujar Cak Udin.

Adapun terkait masalah internal di PKB, Cak Udin menyebut masih dalam pembahasan. Namun dalam momen pembahasan ini, KPU dan Bawaslu dianggapnya ikut campur dengan munculnya keputusan yang menyatakan dua nama tersebut sebagai anggota DPR terpilih dari PKB.

"Proses hukum sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun, sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Cak Udin.

Ihwal langkah PKB selanjutnya, menurut Cak Udin, bakal tetap sesuai dengan keputusan awal yang telah dikeluarkan oleh partainya. Dua nama tersebut dianggap Cak Udin sudah bukan lagi menjadi kader PKB. Karena itu, dia berharap antara Bawaslu dan KPU bisa menghormati keputusan partainya ini.

"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai, sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh undang-undang partai politik," kata Cak Udin. "Kami juga menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu, untuk diadukan ke DKPP."

Kronologi Bawaslu Minta KPU Tetap Pertahankan Status Caleg Terpilih

Bawaslu pada sidang yang digelar Jumat, 27 September 2024, memerintahkan KPU untuk menetapkan Lora Gopong dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih dari kader PKB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sidang terbuka itu, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menyatakan dua kader PKB tersebut memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR. Kedua pelapor hadir di sidang pembacaan putusan didampingi kuasa hukum mereka.

Di kesempatan yang sama, Irsyad menyampaikan bahwa hasil putusan tersebut merupakan kemenangan rakyat. “Saya bersyukur ini kemenangan rakyat yang memilih saya. Bukan kemenangan saya,” kata Irsyad kepada awak media di gedung Bawaslu RI.

Kronologi Pemecatan Dua Kader PKB

Sebelumnya, Lora Gopong dan Irsyad Yusuf dipecat dari PKB. Mereka akan digantikan oleh kader yang lain. Lora Gopong sebelumnya maju di Pileg daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV. Sementara itu, Irsyad Yusuf bertarung di Dapil Jawa Timur II.

Penggantian caleg PKB terpilih ini juga dibuktikan dengan dokumen Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Merespons insiden itu, Lora Gopong dan Irsyad Yusuf mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024. Gugatan dilayangkan kepada Ketua Umum PKB, Cak Imin. Mereka menganggap, Cak Imin semena-mena memecat pemecatan dan mengganti mereka yang telah terpilih sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

“Gugatan Achmad Ghufron Sirodj perkara teregistrasi dengan Nomor Perkara: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus,” kata kuasa hukum keduanya, Taufik Hidayat di Jakarta pada Kamis, 19 September 2024 dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.

Annisa Febiola dan Alfitria Nefi, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan Dua Kader PKB yang Dipecat sebagai Anggota DPR Terpilih

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

9 menit lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Kasus Pemecatan Tia Rahmania, PDIP Sebut Gugatan Kader Bukan Barang Baru

PDIP mengatakan praktik pelanggaran kode etik berupa manipulasi suara bukan hal yang baru.


Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

4 jam lalu

Tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid didampingi Alissa Wahid tiba di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 31 Januari 2024. Gerakan Nurani Bangsa yang digawangi para tokoh bangsa mendatangi Komisi Pemilihan Umum. Salah satu pembahasannya adalah mengenai netralitas bagi penyelenggara negara pada pemilihan umum (pemilu) 2024. TEMPO/Subekti.
Istri Gus Dur Minta Kurikulum Mengenai Sejarah TAP MPR soal Gus Dur Ditarik

Sinta Nuriyah meminta segala bentuk baik buku pelajaran mengenai penurunan Gus Dur dalam TAP MPR harus ditarik untuk direvisi.


271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

4 jam lalu

Suasana Rapat Paripurna Khusus Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024. Rapat Paripurna Khusus tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 DPR RI dan penyampaian Laporan Kinerja DPR RI tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
271 Anggota DPR Terpilih Selesai Pembekalan Nilai Kebangsaan di Lemhanas

Kegiatan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang diikuti anggota DPR itu bekerja sama dengan KPU.


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan

7 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan berpose setelah mendaftar diri ke kantor KPUD Jawa Barat di Bandung, Selasa, 27 Agustus 2024. Dedi Mulyadi bersama Erwan Setiawan diiringi simpatisan, partai pengusung, dan partai pendukung menjadi pendaftar pertama ke KPU Jawa Barat dalam kontestasi pemilihan gubernur Jawa Barat 2024. TEMPO/Prima mulia
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan

Bagaimana kilas balik Dedi-Erwan hingga menjadi pasangan di Pilkada Jabar?


Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

22 jam lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan teradu ketua dan anggota KPU RI di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Persidangan yang beragendakan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu dan teradu ini terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pengaduan di Pilkada 2024 Berpotensi Lebih Banyak dari Pemilu, Ini Antisipasi DKPP

Ketua DKPP menuturkan para peserta Pilkada 2024 diperkirakan sudah berhubungan erat dengan penyelenggara dan pengawas pemilu.


PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra.
PDIP Sudah Ganti 7 Caleg Terpilih, Ada yang Mengundurkan Diri hingga Dipecat

KPU mengaminkan penggantian caleg PDIP melalui empat kali perubahan keputusan, sejak penetapan pertama.


Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

1 hari lalu

Foto bersama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pendeglang, Sabtu, 28 September 2024. Dok. Pribadi
Bawaslu Pandeglang: Sanksi Pidana bagi Pemberi dan Penerima Sembako di Pilkada

Bawaslu Pandeglang jelaskan kriteria bantuan sembako yang dapat terkena sanksi pidana selama pilkada. Ancaman sanksi ini berlaku untuk pemberi dan penerima bantuan.


3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

1 hari lalu

Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
3 Perkara yang Digugat Tia Rahmania ke PN Jakarta Pusat Terkait Pemecatannya oleh PDIP

Saat ini, permohonan Tia Rahmania sudah masuk ke tahap persidangan.


DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) didampingi jajaran anggota DKPP lainnya membacakan vonis terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari  terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden dalam sidang putusan di DKPP, Jakarta, Senin 5 Februari 2024. DKPP memvonis Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar etik dan Hasyim diberi sanksi peringatan keras terakhir, sementara enam komisioner KPU lainnya mendapatkan peringatan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
DKPP Tunggu Laporan dari Anggota DPR Terpilih yang Diganti soal Dugaan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu

KPU sebelumnya telah mengeluarkan keputusan mengenai penggantian anggota DPR terpilih dari PDIP dan PKB.


Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

1 hari lalu

Sejumlah pekerja membongkar dan memilah logistik ex Pemilu 2024 di gudang KPU Kota Semarang untuk selanjutnya akan dilelang, Jumat, 27 September 2024. Pembongkaran logistik ini dilakukan agar gudang KPU tersebut bisa digunakan untuk persiapan pengelolaan logistik Pilkada 2024. TEMPO/Budi Purwanto
Link dan Cara Cek Daftar Nama Calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024

Untuk lebih mengenal calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024, berikut link dan cara cek biodata serta profil calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.