TEMPO.CO, Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mempertahankan status Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB, soal pemberhentian anggotanya," kata Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid atau Cak Udin dalam keterangannya, Ahad, 29 September 2024.
Cak Udin turut menyoal dasar aturan yang digunakan oleh Bawaslu dan KPU perihal tetap memutuskan bahwa dua nama tersebut sebagai anggota DPR terpilih. Dia menuding KPU tidak menjalankan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1349 Tahun 2024.
"Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Apa dasarnya menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB (tetap) menjadi caleg terpilih?" ujar Cak Udin.
Dua nama tersebut dianggap Cak Udin sudah bukan lagi menjadi kader PKB. Karena itu, dia berharap antara Bawaslu dan KPU bisa menghormati keputusan partainya ini.
Cak Udin menyebut, KPU dan Bawaslu ikut campur dengan munculnya keputusan yang menyatakan dua nama tersebut sebagai anggota DPR terpilih dari PKB.
"Proses hukum sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun, sampai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Cak Udin.
PKB bakal lakukan ini
Ihwal langkah PKB selanjutnya, menurut Cak Udin, bakal tetap sesuai dengan keputusan awal yang telah dikeluarkan oleh partainya.
"Semua itu kita lakukan untuk memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai, sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB yang dijamin oleh Undang-Undang partai politik," kata Cak Udin. "Kami juga menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu, untuk diadukan ke DKPP."
Selain itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik kedua nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya, kata Cak Udin, sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap SK KPU RI No:1401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 1206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.