TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).
Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tersebut menyebutkan bahwa upaya pemberantasan KKN harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk kepada Soeharto.
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglemerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia," demikian bunyi Pasal 4.
Menanggapi keputusan MPR tersebut, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut keputusan itu justru menciptakan preseden buruk untuk masa mendatang. "Membuka jalan pemutihan dosa-dosa penguasa masa lalu," kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 September 2024.
Menurut dia, pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan, hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Soeharto selama 32 tahun berkuasa belum selesai diungkap.
Usman menilai keputusan menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 bakal berdampak bagi masyarakat sipil dan para korban kejahatan masa lalu. "Kian menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil, juga menyempitkan ruang gerak korban kejahatan masa lalu untuk menyuarakan hak-haknya," ujarnya.
Usman juga mengkritik gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Dia mengatakan, gagasan itu telah melecehkan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu karena hingga kini para keluarga korban masih menuntut keadilan dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Soeharto.
"Jika itu diambil, ini jelas berpotensi mengkhianati Reformasi 1998, yang berusaha menjamin tegaknya kebebasan politik dan keadilan sosial," kata Usman.
NOVALI PANJI NUGROHO | ANNISA FEBIOLA
Pilihan Editor: MPR Beri Penjelasan Penghapusan Nama Soeharto dari TAP MPR soal KKN