TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 September 2024. Dengan pengesahan tersebut, beleid teranyar UU Keimigrasian itu terkini memperbolehkan pejabat imigrasi membawa senjata api atau senpi.
Secara garis besar, terdapat sembilan perubahan dalam UU anyar ini, termasuk soal izin bagi Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggunakan senpi. Regulasi itu terdapat pada poin perubahan urutan kedua terkait Pasal 3 Ayat 4, sebagaimana dibacakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto.
“Dua, penambahan substansi baru melalui Pasal 3 ayat (4) terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dibawa ke rapat paripurna dalam rapat Baleg bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu, 11 September 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan 52 daftar inventarisasi masalah atau DIM dalam RUU Keimigrasian. Dari jumlah tersebut 30 DIM yang bersifat tetap, 1 DIM yang bersifat redaksional, 6 DIM yang bersifat substansi, 10 DIM yang bersifat substansi baru, dan 5 DIM dihapus.
Salah satu DIM yang diusulkan Kemenkumham yakni tambahan pasal pengaturan penyediaan senjata api bagi petugas imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan penggunaan senjata api bertujuan untuk bela diri.
“Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan di beberapa institusi seperti Bea Cukai dan KLHK itu dibekali senjata,” kata Silmy saat rapat kerja bersama DPR, Rabu, 11 September 2024.
Dengan begitu, Silmy mengatakan perlu adanya pengaturan baru dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian. Adapun bunyi usulan Pasal tersebut yakni:
“Dalam melaksanakan fungsi di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Silmy mengatakan ketentuan soal penggunaan senpi tersebut perlu diupayakan untuk mencegah gugurnya petugas keimigrasian. Dia mengatakan pada 2023 ada petugas imigrasi yang tewas saat proses pendampingan kawanan teroris.
“Ketika itu anggota kami tidak bersenjata dan menelan korban. Ini hal yang perlu untuk mendapat dukungan sarana bela diri,” katanya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | MELYNDA DWI PUSPITA | NANDITO PUTRA
Pilihan Editor: RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi