TEMPO.CO, Jakarta - Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil, menyebut nama politikus Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria telah disepakati menjadi Ketua Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono.
"Sudah fix itu," kata Emil, sapaan akrabnya di Halte TransJakarta Tosari, Jumat, 13 September 2024.
Riza Patria, kata dia, dipilih lantaran dinilai memahami dinamika politik di Jakarta. Apalagi, Riza merupakan bekas Wakil Gubernur Jakarta pada periode lalu.
Selain Riza, ia melanjutkan, terdapat nama-nama populer lainnya yang akan mengisi posisi di Tim Kampanye tersebut. Salah satunya adalah Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Angkie Yudistia.
"Komposisinya 70 persen anak-anak muda," ujar dia.
Bekas Gubernur Jawa Barat itu mengatakan, struktural Tim Kampanye akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
"Kemungkinan dalam 2-3 hari ini," ucap Emil.
Sebelumnya, nama Riza Patria mencuat sebagai calon Ketua Tim Kampanye Ridwan Kamil-Suswono di pilkada Jakarta usai politikus NasDem, Ahmad Sahroni batal menduduki jabatan tersebut. Menurut Emil, batalnya Sahroni dilatari adanya penugasan spesifik di level pusat.
"Waktunya kurang maksimal kalau di lapangan,"
Ahmad Sahroni menjelaskan ihwal pembatalan dirinya sebagai ketua tim sukses Ridwan Kamil-Suswono karena mendapat tugas lain dari Ketua Umum NasDem Surya Paloh.
"Ya dari partai ada penugasan lain, masih urus seputar Pilkada juga, tapi untuk membantu kader internal NasDem. Prinsipnya apapun tugas dan perintah yang diberikan Ketua Umum, saya ikuti," kata Sahroni lewat keterangan tertulisnya, Senin, 9 September 2024.
Ridwan Kamil maju di pilkada Jakarta 2024 berpasangan dengan kader PKS, Suswono. Pasangan ini diusung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang terdiri dari Partai Gerindra; Golkar; PAN; Demokrat; PKS; NasDem; PKB; PSI; Gelora; Garuda; PBB; Perindo; dan PPP.
Pasangan ini akan menghadapi pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang diusung PDIP dan Hanura, serta pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana yang maju dari jalur perseorangan.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang