TEMPO.CO, Jakarta - Pansus Haji DPR kembali menggelar sidang lanjutan bersama Kementerian Agama, Rabu, 11 September 2024. Adapun agenda sidang lanjutan tersebut adalah mendengarkan keterangan dari Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz.
Sidang tersebut berlangsung secara tertutup. Berdasarkan daftar hadir rapat, sidang hanya dihadiri sembilan dari 30 anggota Pansus. Hingga berita ini ditulis, sidang Pansus Haji masih berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPR
Sebelum sidang berlangsung, anggota Pansus Marwan Jafar mengatakan tertutupnya sidang lanjutan Pansus Haji merupakan permintaan dari Staf Khusus Menag. "Ini sidang lanjutan kemarin dan pihak Kemenag meminta secara tertutup," katanya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Pansus, Wisnu Wijaya, mengatakan pihaknya mengatakan ada sejumlah temuan soal dugaan penyalahgunaan kewenangan Kementerian Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Wisnu mengatakan temuan itu didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi. Temuan itu salah satunya calon jemaah haji khusus berangkat tanpa antre.
"Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi di sini," kata Wisnu.
Pansus haji juga menemukan tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.
Terakhir, pengawasan yang dilakukan Kementerian Agama terhadap PHK tidak memadai. PIHK sering kali gagal melaporkan keberangkatan jemaah tepat waktu dan tidak ada sanksi yang jelas untuk ketidakpatuhan ini.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Merespons Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada