Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

image-gnews
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan ini telah ditandatangani oleh Menteri LHK Siti Nurbaya pada 30 Agustus 2024. Regulasi yang melindungi pejuang lingkungan ini telah resmi diundangkan pada 4 September 2024.

Dalam poin pertimbangannya, KLHK menyebut bahwa untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pejuang lingkungan diperlukan tata kelola pelaksanaan pelindungan hukum. KLHK mempertimbangkan, tata kelola itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga dalam upaya pencegahan perusakan lingkungan hidup.

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 ini terdiri dari tujuh bab. Salah satu peraturannya menyatakan bahwa pejuang lingkungan hidup kini dilindungi dan tidak bisa dipidana.

"Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," tulis beleid di Pasal 2 Peraturan Menteri LHK 10/2024, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Adapun kategori orang yang bisa disebut sebagai pejuang lingkungan terdiri atas orang perseorangan, kelompok orang, organisasi lingkungan hidup, akademisi atau ahli, masyarakat hukum adat, dan badan usaha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan ini juga mengatur ihwal tata cara pejuang lingkungan bisa mendapatkan penanganan perlindungan hukum. Dalam Pasal 9 ayat 1, pejuang lingkungan harus mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri LHK. 

Permohonan perlindungan hukum itu dapat dilakukan secara tertulis oleh pemohon itu sendiri. Selain itu, permohonan perlindungan hukum bisa diwakili oleh keluarga inti, penasihat hukum, orang yang diberikan kuasa sebagai perwakilan, pimpinan badan usaha atau organisasi, dan akademisi ataupun ahli.

Dalam Pasal 16, menteri dapat memberikan perlindungan hukum atas tindakan pembalasan, berupa somasi dan gugatan perdata. Meski begitu, Pasal 17 juga mengatur bahwa menteri dapat menolak permohonan perlindungan hukum pejuang lingkungan, dengan melampirkan pertimbangan penolakan.

Pilihan Editor: Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

5 jam lalu

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menunjukkan Peta Guna Lahan Otorita IKN yang bakal digunakan pemerintah dalam presentasi kepada calon investor IKN, Rabu, 5 April 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Semester I 2024, Komnas HAM Soroti Konflik Agraria di IKN dan Kriminalisasi Aktivis HAM Lingkungan

Komnas HAM mengungkap berbagai kasus pelanggaran HAM yang terjadi selama semester I 2024. Dari konflik agraria, kriminalisasi hingga UKT.


Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

14 jam lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree (kanan) Harmadi Algamar menerima piagam Penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup Hidup 2023. Dok Pemkot Padang
Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.


Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

14 jam lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

1 hari lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

1 hari lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

1 hari lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

5 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

5 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.