Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp 14,14 miliar ditambah US$ 30 ribu subsider dua tahun penjara.
KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan, sehingga mengajukan banding.
Tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa KPK adalah pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan enam bulan, serta uang pengganti Rp 44,27 miliar dan US$ 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
JIHAN RISTIYANTI | ANTARA
Pilihan editor: Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies