Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
3. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron langgar kode etik
Dewan Pengawas atau Dewas KPK memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji. Dalam pembacaan putusan sidang kode etik Jumat, 6 September lalu, Dewas KPK menilai Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan.
Nurul Ghufron menjalani sidang kode etik setelah diadukan Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono ke Dewas KPK pada Desember 2023 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian alias Kementan ke Malang, Jawa Timur. Dia disebut mengintervensi pihak Kementan terkait mutasi ASN yang merupakan anak dari kenalannya itu.
Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi. Melainkan meneruskan keluhan terkait mutasi ASN tersebut, dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui. Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan sumber daya manusia yang ada di Jakarta bakal berkurang. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri, justru malah diterima.
Ghufron membenarkan bahwa dirinya memang menelepon Kasdi pada periode Maret 2022. Ia menyebut telepon tersebut sifatnya adalah meneruskan pengaduan. Dia juga mengklaim sebelum meneruskan pengaduan itu pihaknya sudah berdiskusi dan minta pendapat kepada Alexander Marwata, juga Wakil Ketua KPK.
“Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi),” kata Ghufron.
Ia juga mengaku tak mengenal ASN di Kementan tersebut, namun kenal dengan mertuanya. Mertua ASN itu menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan karena alasan kekurangan SDM. Namun, saat mengundurkan diri justru disetujui.
“Jadi, sifat telepon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Namun karena sudah dua tahun tak kunjung disetujui, dia akhirnya memutuskan mundur,” katanya.
Selain itu, ia menilai bahwa Dewas KPK tak berwenang memeriksa kasus etik tersebut. Sebab, menurutnya, peristiwanya sudah kedaluwarsa. Adapun Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022. Sementara, kasus dugaan pelanggaran kode etik itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta karena memproses dugaan pelanggaran etiknya yang dia anggap sudah kedaluwarsa. Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun.
PTUN Jakarta kemudian mengeluarkan putusan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron. Akibat putusan sela tersebut, Dewas KPK kemudian menunda pembacaan putusan sidang kode etik Ghufron pada Selasa, 21 Mei 2024.
Terbaru, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan Ghufron. PTUN juga mencabut putusan sela soal penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron oleh Dewas KPK. Hakim PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.
Terkini, setelah putusan sela dicabut, Dewas KPK lalu membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Komisioner KPK itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ELLYA SYAFRIANI | EKO ARI WIBOWO | EIBEN HEIZAR | CLARA MARIA | MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI | KUKUH S. WIBOWO | RR. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI
Pilihan Editor: Siapa yang Terlibat dalam Skandal Petral yang Diusut Faisal basri dan Satgas Anti-Mafia Migas