TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan media CNN Indonesia angkat suara ihwal dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami sejumlah pekerjanya. Wakil Pemimpin Redaksi CNN Indonesia TV, Revolusi Riza Zulverdi, membenarkan hal tersebut. "Proses PHK sudah jalan sejak tahun lalu," katanya kepada Tempo, Selasa, 3 September 2024.
Revo menjelaskan PHK dilakukan karena CNN Indonesia tengah dalam proses restrukturisasi organisasi. Ia mengklaim hak-hak karyawan yang dipecat telah diberikan. "Pesangonnya sesuai Undang-Undang," ujar Revo.
Revo mengatakan, terdapat sebagian karyawan CNN Indonesia yang menyetujui pemutusan hubungan kerja ini. Namun, ia tak menepis jika terdapat juga karyawan yang menolak.
Mereka yang menolak, kemudian mendirikan serikat pekerja dengan nama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia atau SPCI yang legalitasnya tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024 dan dideklarasikan pada hari yang sama.
Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, mengatakan SPCI dibentuk sebagai wadah perjuangan penolakan terhadap pemotongan upah sepihak. Namun, sembilan karyawan yang tergabung dalam SPCI menerima surat PHK sepihak.
Surat PHK, Taufiq bercerita, dikirimkan melalui perusahaan melalui surat elektronik dan ditandatangani Head of Human Capital Development (HRD), Yenita Achyar. "Bahkan e-mail PHK sepihak dikirim saat SPCI menggelar diskusi dan launching serikat pekerja ini di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2024," ujar dia.
Ia melanjutkan, per 31 Agustus 2024, akses pekerjaannya diputus. Misalnya email, dikeluarkan dari WhatsApp group dan dilarang masuk kerja, sementara masalah itu masih dalam proses perselisihan. "Kami menilai manajemen CNN Indonesia menggunakan cara-cara yang inkonstitusional, arogan dan sewenang-wenang," kata dia.
Menurut Taufiq, PHK sepihak ini dilakukan CNN Indonesia dengan cara yang tidak patut dan melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. "PHK langsung berlaku 1-2 hari setelah diputuskan sepihak, padahal seharusnya 14 hari kerja," ucap dia.
Karenanya, ia mengklaim CNN Indonesia melakukan union busting yang bertentangan dengan Pasal 28 (a) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh. "Pemberangusan serikat pekerja ini juga bertentangan dengan UUD 1945 dan UU HAM serta menciderai nilai-nilai demokrasi," kata Taufiq.
Revolusi Riza Zulverdi, membantah bahwa CNN Indonesia melakukan union busting kepada pekerja yang mendirikan SPCI. "Di Grup Transmedia tidak ada aturan melarang pendirian serikat pekerja," kata Revo.
Sebelumnya, Akademikus Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti PHK sepihak yang dialami oleh pekerja di media CNN Indonesia.
"Tidak boleh ada seorang pun yang di PHK hanya karena mereka ingin berserikat untuk memperjuangkan hak-haknya sendiri," kata Bivitri dalam diskusi ‘Merespons Upaya Pemberangusan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia’ di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Bivitri melanjutkan, berserikat adalah hak yang diatur dalam konstitusi, khususnya pada Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga, baik negara maupun perusahaan, semestinya tidak alergi terhadap pekerja yang ingin membangun serikat pekerja guna memperjuangan hak-haknya. "Ketika itu (pemecatan sepihak karena mendirikan serikat pekerja) dilakukan, itu adalah cara yang jelas-jelas bentuk dari union busting," ujar Bivitri.
Ia melanjutkan, dalam banyak kasus, perusahaan acapkali mengelak terhadap tudingan telah melakukan union busting. Sebab, terdapat konsekuensi pidana dari praktik lancung tersebut. "Jadi, kalau teman-teman masih meragukan, ini union busting bukan ya, percayalah memang ada trik-triknya, supaya union busting itu tidak diakui," kata dia.
Trik yang dimaksud Bivitri, ialah union busting playbook atau cara-cara culas untuk melarang pekerja membentuk serikat. Salah satu cara dimaksud yaitu memecah belah karyawan. "Ini adalah cara-cara culas untuk melarang orang untuk berserikat, tapi dengan cara-cara yang dalam tanda kutip legal," ucap Bivitri.
Bagus Pribadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak