TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan partainya berharap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset atau RUU Perampasan Aset selesai pada periode DPR ini.
“Mudah-mudahan bisa dilakukan dalam DPR periode ini,” kata Muzani di Kompleks DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024.
Muzani merespons permintaan Presiden Joko Widodo agar DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan permintaan Jokowi tersebut. Menurut dia, mempercepat RUU Perampasan Aset belum tentu lebih baik.
“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu,” kata Puan menanggapi permintaan Jokowi di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024.
Puan menjelaskan, setiap pembahasan undang-undang harus memenuhi persyaratan yang ada. Kemudian, RUU harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, persyaratan hukum, sampai mekanismenya terpenuhi.
“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” ujar Puan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memuji langkah cepat DPR RI membahas revisi Undang-Undang Pilkada. Jokowi mengatakan langkah kilat DPR yang merespons dinamika yang ada merupakan hal yang baik. Ia berharap hal ini bisa diterapkan untuk proses pembuatan undang-undang yang lain.
“Misalnya seperti Rancangan Undang-Undang perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita,” kata Jokowi melalui keterangan video pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Badan Legislasi DPR mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 22 Agustus 2024. Pembahasan Pemerintah dan DPR berlangsung cepat dalam sidang satu hari sebelumnya.
Namun, rapat paripurna tersebut batal dijalankan karena tidak memenuhi kuorum. Di samping itu, ada tekanan masyarakat untuk membatalkan RUU tesebut. Jika UU Pilkada disahkan, beleid itu dianggap bakal menganulir putusan MK. Mahkamah mengubah ketentuan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah.
Daniel A. Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Puan Tanya Balik Jokowi soal Permintaan Percepat RUU Perampasan Aset