Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, KPU DKI Ingatkan yang Mengajak dengan Menjanjikan Imbalan Bisa Dipidana

image-gnews
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dan Dody Wijaya saat jumpa pers usai penutupan pendaftaran bakal calon pasangan independen di Jakarta Senin dinihari. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dan Dody Wijaya saat jumpa pers usai penutupan pendaftaran bakal calon pasangan independen di Jakarta Senin dinihari. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan orang yang mengajak warga lain untuk tidak memilih atau golput dalam pilkada dengan menjanjikan uang atau imbalan lainnya bisa dijerat pidana. Hal tersebut menanggapi gerakan anak abah tusuk 3 paslon akibat kekecewaan gagalnya Anies Baswedan maju dalam pilkada Jakarta.

“Namun kalau kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu bisa dipidanakan,” kata Astri saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Jumat 13 September 2024. 

Astrid merujuk pada Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Astri mengatakan KPU DKI Jakarta optimistis dengan warga Jakarta dapat menilai salah satu dari ketiga pasangan calon dengan pikiran dan pandangan yang terbuka. Meski demikian, ia menghormati hak warga akan menggunakan hak suaranya atau tidak. 

“Jadi memilih itu kan sebenarnya hak masing-masing warga, apakah memilih atau tidak,” kata Astri.

Menyikapi gerakan ini, Astri mengatakan KPU melakukan sosialiasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan benar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi ini tentunya menjadi salah satu PR juga bagi kami,” ujar Astri. 


Ketidakpuasan

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan gerakan “tusuk tiga pasangan calon” ini muncul karena terjadi praktik memborong tiket partai politik dan mengakibatkan keterputusan aspirasi pencalonan pada Pilkada 2024.

Menurut Titi, akibat keterputusan aspirasi pencalonan tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Hal ini, lanjut Titi, menimbulkan ekspresi ketidakpuasan dengan adanya gerakan mencoblos semua kandidat paslon. Dia mengatakan keterputusan aspirasi tersebut salah satunya tercermin dalam Pilkada Jakarta.

“Di Jakarta ada Anies Baswedan dan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Kok yang dicalonkan lain? Apalagi diimpor dari gubernur provinsi sebelah. Nah, itu yang menjadi problem,” katanya dalam diskusi webinar yang digelar The Constitutional Democracy Iniative atau CONSID, Ahad, 8 September 2024.


Pilihan Editor: Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

Catatan koreksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan pada Jumat 13 September 2024 pukul 20.52. Ada perubahan judul dengan penambahan unsur imbalan dan penambahan konteks pasal 187A UU Pilkada.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

4 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono blusukan ke Pasar Serdang Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 27 September 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Suswono Soal Tak Boleh Gunakan Singkatan Saat Debat Pilkada: Terlalu Naif Kalau Sekadar Menjebak

Cawagub nomor urut 1 Suswono mengatakan sudah sewajarnya singkatan tak digunakan saat debat Pilkada Jakarta, sebab bisa menimbulkan perbedaan makna.


Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

7 jam lalu

(ki-ka) Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Porengkun-Kun Wardana berfoto bersama usai Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Pilgub Jakarta di Kantor KPU Jakarta, Salemba, Senin, 23 September 2024. Pilgub Jakarta 2024 diikuti tiga pasang calon, yakni Ridwan Kamil-Suswono dengan nomor urut satu, Dharma Porengkun-Kun Wardana bernomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno bernomor urut 3. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

Tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi debat perdana 6 Oktober 2024.


Persiapan Debat Perdana Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Sudah Mantap

8 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil (tengah) dan sejumlah ulama lain mengikuti acara Maulid Akhir Kamis ke-104 di Majelis Taklim Al-Habsyi di Kwitang, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut Ridwan Kamil berdialog dengan kalangan ulama dan jemaah majelis taklim yang dipimpin oleh Habib Ali itu. ANTARA/Reno Esnir
Persiapan Debat Perdana Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil: Sudah Mantap

Ridwan Kamil mengaku sudah siap untuk menghadapi debat perdana Pilkada Jakarta pada Ahad, 6 Oktober 2024.


Mekanisme Debat Perdana Pilgub Jakarta, Tanpa Podium hingga Aturan Gimik Paslon di Panggung

13 jam lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno membacakan deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Mekanisme Debat Perdana Pilgub Jakarta, Tanpa Podium hingga Aturan Gimik Paslon di Panggung

KPU DKI Jakarta meniadakan podium dalam debat perdana Pilgub Jakarta 2024.


Profil 7 Panelis Debat di Pilkada Jakarta 2024: Ada Siti Zuhro dan Andhyta Firselly Utami

13 jam lalu

Pengamat politik dari LIPI, Siti Zuhro. Dok.TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Profil 7 Panelis Debat di Pilkada Jakarta 2024: Ada Siti Zuhro dan Andhyta Firselly Utami

KPU Jakarta sudah mengumumkan 7 panelis debat Pilkada Jakarta 2024. Antara lain Gun Gun Heryanto, Siti Zuhro, dan Andhyta Firselly Utami.


KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung saat Debat Perdana, Maksimal 105 Orang per Paslon

14 jam lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung saat Debat Perdana, Maksimal 105 Orang per Paslon

Menjelang pelaksanaan debat Pilgub Jakarta, KPU DKI mengeluarkan aturan bagi para pendukung yang hendak datang langsung.


Ridwan Kamil Janjikan Perbanyak Pramusapa untuk Permudah Disabilitas Naik Transportasi Umum

17 jam lalu

Halte Transjakarta ASEAN Matters adalah Halte Bundaran Senayan. Halte ini sudah mulai dibuka untuk uji coba melayani penumpang sejak Kamis 31/8/2023. (ANTARA/HO-PT TransJakarta)
Ridwan Kamil Janjikan Perbanyak Pramusapa untuk Permudah Disabilitas Naik Transportasi Umum

Ridwan Kamil berjanji akan meningkatkan sumber daya pramusapa di seluruh transportasi umum, untuk mempermudah akses disabilitas.


Debat Perdana Pilgub Jakarta, Ini Jajaran Panelis dan Moderatornya

17 jam lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno membacakan deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Debat Perdana Pilgub Jakarta, Ini Jajaran Panelis dan Moderatornya

KPU DKI Jakarta memilih tujuh panelis yang akan memberikan pertanyaan bagi paslon dalam debat perdana.


KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

18 jam lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno membacakan deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPU DKI Larang Gunakan Istilah Tak Familier Saat Debat Pilkada Jakarta, Ingat Gibran Pernah Lontarkan SGIE dan Greenflation?

KPU DKI larang paslon gunakan istilah kurang familier dalam debat Pilkada. Ingat Gibran saat debat capres-cawapres kerap gunakan istilah asing?


Bawaslu DKI Minta Paslon Tidak Saling Serang Personal saat Debat Perdana

18 jam lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata berfoto bersama ketiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan Pramono Anung-Rano Karno saat deklarasi Kampanye Damai Pilkada di kawasan Kota Tua, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Deklarasi tersebut sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan kampanye damai tanpa konflik pada Pilkada serentak 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bawaslu DKI Minta Paslon Tidak Saling Serang Personal saat Debat Perdana

Untuk mengantisipasi pelanggaran, Bawaslu Jakarta akan hadir di lokasi untuk mengawasi secara langsung penyelenggaraan debat perdana Pilgub Jakarta.