Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, KPU DKI Ingatkan yang Mengajak dengan Menjanjikan Imbalan Bisa Dipidana

image-gnews
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dan Dody Wijaya saat jumpa pers usai penutupan pendaftaran bakal calon pasangan independen di Jakarta Senin dinihari. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Anggota KPU DKI Jakarta Astri Megatari dan Dody Wijaya saat jumpa pers usai penutupan pendaftaran bakal calon pasangan independen di Jakarta Senin dinihari. ANTARA/Mario Sofia Nasution
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan orang yang mengajak warga lain untuk tidak memilih atau golput dalam pilkada dengan menjanjikan uang atau imbalan lainnya bisa dijerat pidana. Hal tersebut menanggapi gerakan anak abah tusuk 3 paslon akibat kekecewaan gagalnya Anies Baswedan maju dalam pilkada Jakarta.

“Namun kalau kita mengajak masyarakat untuk tidak memilih, itu bisa dipidanakan,” kata Astri saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Jumat 13 September 2024. 

Astrid merujuk pada Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Astri mengatakan KPU DKI Jakarta optimistis dengan warga Jakarta dapat menilai salah satu dari ketiga pasangan calon dengan pikiran dan pandangan yang terbuka. Meski demikian, ia menghormati hak warga akan menggunakan hak suaranya atau tidak. 

“Jadi memilih itu kan sebenarnya hak masing-masing warga, apakah memilih atau tidak,” kata Astri.

Menyikapi gerakan ini, Astri mengatakan KPU melakukan sosialiasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan benar. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Jadi ini tentunya menjadi salah satu PR juga bagi kami,” ujar Astri. 


Ketidakpuasan

Pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan gerakan “tusuk tiga pasangan calon” ini muncul karena terjadi praktik memborong tiket partai politik dan mengakibatkan keterputusan aspirasi pencalonan pada Pilkada 2024.

Menurut Titi, akibat keterputusan aspirasi pencalonan tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Hal ini, lanjut Titi, menimbulkan ekspresi ketidakpuasan dengan adanya gerakan mencoblos semua kandidat paslon. Dia mengatakan keterputusan aspirasi tersebut salah satunya tercermin dalam Pilkada Jakarta.

“Di Jakarta ada Anies Baswedan dan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Kok yang dicalonkan lain? Apalagi diimpor dari gubernur provinsi sebelah. Nah, itu yang menjadi problem,” katanya dalam diskusi webinar yang digelar The Constitutional Democracy Iniative atau CONSID, Ahad, 8 September 2024.


Pilihan Editor: Gerakan Tusuk 3 Paslon: Anies Sebut Hak Konstitusi, Relawan Prabowo-Gibran Bilang Rusak Demokrasi

Catatan koreksi:
Artikel ini telah mengalami perubahan pada Jumat 13 September 2024 pukul 20.52. Ada perubahan judul dengan penambahan unsur imbalan dan penambahan konteks pasal 187A UU Pilkada.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pramono Anung Bicara soal Solusi Minimnya Lapangan Kerja

4 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung, saat blusukan dan sosialisasi program dengan warga Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Bicara soal Solusi Minimnya Lapangan Kerja

Menurut Pramono Anung, pembukaan lapangan kerja kreatif sebagai alternatif yang dilakukan dalam menghadapi seretnya lapangan kerja.


Kunjungi Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ridwan Kamil Janjikan Program Dokter Keliling bagi Lansia

6 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil bertemu dengan warga Komplek Tosiga, Jakarta Barat, di acara pemeriksaan kesehatan gratis pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kunjungi Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ridwan Kamil Janjikan Program Dokter Keliling bagi Lansia

Ridwan Kamil kunjungi posko pemeriksaan gratis di Jakbar, janjikan program dokter keliling bagi gratis bagi lansia.


Suswono Minta Ketua RT Jadi Mata-Telinga Pemerintah Provinsi

6 jam lalu

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Suswono, memakan kue cucur saat mengunjungi Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Suswono Minta Ketua RT Jadi Mata-Telinga Pemerintah Provinsi

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut satu, Suswono menyatakan bakal mengandalkan peran ketua RT sebagai fungsi pengawasan kebijakan pemerintah


KPU DKI Segera Bahas Lokasi dan Tema Debat Kedua Pilgub Jakarta

7 jam lalu

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata membacakan keputusan soal penetapan pasangan calon peserta Pilgub DKI Jakarta di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Minggu, 22 September 2024. PU DKI Jakarta menetapkan tiga pasang Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yaitu Pramono Anung Wibowo-Rano Karno, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dan Ridwan Kamil-Suswono yang memenuhi syarat administratif untuk maju Pemilihan Gubernur pada 27 November 2024. TEMPO/Ilham Balindra
KPU DKI Segera Bahas Lokasi dan Tema Debat Kedua Pilgub Jakarta

KPU akan membahas persiapan hingga lokasi debat kedua Pilgub Jakarta termasuk evaluasi pelaksanaan debat perdana


Suswono Bicara soal Manfaat Kekuasaan: Akan Lebih Baik kalau Dipegang Orang yang Paham

8 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA/Aprillio Akbar
Suswono Bicara soal Manfaat Kekuasaan: Akan Lebih Baik kalau Dipegang Orang yang Paham

Suswono menyatakan bahwa kekuasaan memiliki manfaat bila diamanahkan kepada orang-orang yang tepat.


Ketika Andika Perkasa Jadikan Debat Pilkada Jakarta sebagai Referensi

10 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur Jawa Tengah Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa (kiri) dan bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah Hendrar Prihadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Kariadi, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 29 Agustus 2024. Tes kesehatan tersebut untuk kepentingan persyaratan mendaftar sebagai Bacagub dan Bacawagub di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Provinsi Jawa Tengah pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Ketika Andika Perkasa Jadikan Debat Pilkada Jakarta sebagai Referensi

Andika Perkasa menuturkan terus belajar mengenal berbagai persoalan di Jateng sebagai bekal menghadapi debat Pilgub Jateng.


Ridwan Kamil Klaim Rencananya Kembangkan Pariwasata di Jakarta Didukung Menparekraf Sandiaga

11 jam lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, saat menyapa warga Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin, 30 September 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ridwan Kamil Klaim Rencananya Kembangkan Pariwasata di Jakarta Didukung Menparekraf Sandiaga

Ridwan Kamil menyebut mendapat dukungan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno ihwal program pengembangan pariwisata di Jakarta


Tanggapi Program River Way Ridwan Kamil, Pramono Sebut Sulit Diterapkan di Jakarta

11 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Pramono Anung (kiri) dan Rano Karno (kanan) dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Dok. Pribadi
Tanggapi Program River Way Ridwan Kamil, Pramono Sebut Sulit Diterapkan di Jakarta

Pramono mempertanyakan program Ridwan Kamil tentang river way dengan kondisi sungai di Jakarta


Ridwan Kamil soal Dana Kampanye di Pilgub Jakarta: Saya Jualan Karya Lukisan Pribadi

11 jam lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat ditemui di gedung dakwah PW Muhammadiyah Jakarta, di kawasan Kramat, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Ridwan Kamil soal Dana Kampanye di Pilgub Jakarta: Saya Jualan Karya Lukisan Pribadi

Ridwan Kamil mengungkap sumber dana untuk berkampanye di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.


Debat Pilkada Jakarta, Begini Pendapat Paslon Soal Hak Difabel Memperoleh Pekerjaan

12 jam lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Debat Pilkada Jakarta, Begini Pendapat Paslon Soal Hak Difabel Memperoleh Pekerjaan

Penjaminan hak difabel untuk memperoleh pekerjaan jadi salah satu hal yang dibahas dalam Debat Pilkada Jakarta.