Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Siapa Bilang Kotak Kosong Tak Bisa Menang, Jika Begitu Benarkah Pilkada Ulang Digelar 5 Tahun Kemudian

image-gnews
Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Desus pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 bakal ramai melawan kotak kosong sempat menguar dalam beberapa waktu terakhir. Fenomena ini terjadi apabila hanya terdapat satu pasangan calon atau paslon yang mengikuti kontestasi. Masyarakat hanya disuguhi dua opsi, mencoblos paslon atau kotak kosong.

Bagaimana jika kotak kosong yang menang dalam suatu pilkada? Benarkah pilkada akan digelar lima tahun berikutnya?

Dilansir dari Setkab.go.id, mengutip Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menetapkan paslon terpilih yang melawan kotak kosong apabila mendapat suara lebih dari 50 persen.

Namun, apabila perolehan suara paslon tunggal tersebut tak mampu melewati persentase 50 persen suara sah, kotak kosong dinyatakan menang. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018, maka pilkada wajib diulang. Adapun paslon yang kalah dapat mencalonkan diri kembali di pilkada berikutnya.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” sebagaimana merujuk Pasal 54D ayat 2 dalam UU Pilkada.

Lantas kapan pilkada berikutnya digelar?

Pilkada ulang tidak digelar pada periode berikutnya atau lima tahun mendatang. Komisioner KPU Evi Novida pada 2018 mengatakan kepada Tempo, apabila kotak kosong menang, maka gelaran pilkada akan dilangsungkan di tahun berikutnya atau pilkada serentak periode berikutnya.

“Atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya, merujuk Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018.

Saat menunggu pilkada ulang, akan ada kekosongan jabatan di daerah bersangkutan. Evi menuturkan kekosongan ini akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kemendagri. “KPU daerah akan berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan dalam negeri untuk penugasan pejabat gubernur, bupati, atau wali kota,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pilkada melawan kotak kosong bukan hal baru. Disadur dari jurnal Kotak Kosong Memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah oleh Ayu Lestari dkk, pada pilkada serentak 2018 misalnya, ada 16 calon yang bertarung melawan kotak kosong untuk pemilihan Walikota dan Bupati. Salah satunya di Makassar, Sulawesi Selatan yang dimenangi kotak kosong.

Sebagaimana diketahui, dalam Pilkada Makassar 2018, awalnya menghadirkan dua kandidat paslon. Pasangan pertama yakni Appi-Cicu diusung Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai PKB, Partai PPP, Partai PBB, Partai PKS, dan Partai PKPI. Koalisi ini mendapatkan 43 dari 50 kursi DPR di kota Makassar.

Sedangkan pasangan berikutnya, yaitu Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramusti (DIAMI), maju dari jalur independen. Namun di tengah tahapan, terdapat sengketa pilkada yang menyebabkan pasangan DIAMI terdiskualifikasi. Pasangan DIAMI digugat di Panwaslu terkait beberapa dugaan pelanggaran Pemilukada.

Panwaslu sempat menolak gugatan tim Appi-Cicu dan menetapkan 2 pasangan calon dalam Pilkada Makassar 2018. Tidak puas dengan putusan Panwaslu Makassar, tim Appi-Cicu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar. PTTUN Makassar pun menerima gugatan tim Appi-Cicu dan meminta KPU Makassar menggugurkan pasangan DIAMI.

Selanjutnya, KPU Makassar melakukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Lagi-lagi, putusan MA mempekuat putusan PT TUN Makassar agar pasangan DIAMI digugurkan dalam Pilkada Makassar 2018. Akhirnya, pasangan Appi-Cicu menjadi calon tunggal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Berdasarkan rapat pleno hasil perhitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada tanggal 6 Juli 2018, KPU Makassar menetapkan kotak kosong sebagai pemenang dalam Pilkada Makassar 2018, mengalahkan calon tunggal AppiCicu. Dalam rekapitulasi suara, kotak kosong menang di 13 kecamatan. Sedangkan calon tunggal Appi Cicu hanya menang di dua Kecamatan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | HAURA HAMIDAH

Pilihan Editor: Antisipasi Fenomena Calon Tunggal dan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

6 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Antisipasi Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Bawaslu Akan Lakukan Sosialisasi

Bawaslu akan lakukan sosialiasi untuk mengantisipasi gerakan anak abah tusuk 3 paslon


Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

7 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Soal Pembatalan Caleg Terpilih, Bawaslu: KPU Tidak Boleh Langgar UU

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta KPU RI untuk mengikuti undang-undang yang berlaku dalam pembatalan atau penarikan caleg terpilih


Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

9 jam lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.


KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

9 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Wahyu Dinata dan jajarannya melakukan konferensi pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPU Jakarta Batasi Jumlah Pendukung Paslon yang Ikut Ambil Nomor Urut Maksimal 50 Orang

Anggota KPU DKI Jakarta menjelaskan sejumlah perkiraan peraturan yang akan berlaku di hari pengundian nomor urut paslon.


Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

9 jam lalu

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024. Paslon Independen ini berharap agar Pilkada berjalan damai.  (Tempo/Ilham Balindra)
Bawaslu Tunggu Waktu Serahkan Rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU dan Polda

Bawaslu akan serahkan rekomendasi tentang Dharma-Kun ke KPU, Polda, dan DKPP. Bawaslu masih menyelesaikan persoalan internal soal Dharma-Kun.


Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

22 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto Mengaku Tidak Tahu Keberadaan Harun Masiku, Sebut Dirinya Target Proyek Politik

Hasto juga sebut Harun Masiku sosok yang sebenarnya menjadi korban.


Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

1 hari lalu

KPU: Caleg Terpilih yang Ingin Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Perludem Ungkap Empat Alasan Sah Caleg Terpilih Tak Dilantik, Apa Saja?

Partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai.


Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

1 hari lalu

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta Pusat. ANTARA/Muhammad Zulfikar
Pemantauan Pilkada Masuk Prioritas Nasional, KY Lakukan Ini

Dengan pemantauan KY, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Perludem Sebut Perlu Aturan Soal Larangan Calon Tunggal yang Kalah Ikut Pilkada Ulang, Ini Alasannya

Perludem menyatakan calon yang sudah terbukti kalah dalam pilkada tidak perlu ikut lagi dalam pilkada ulang.