TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu 25 Agustus 2024. PKPU tersebut mengubah PKPU Nomor 8 tahun 2014 tentang pencalonan.
PKPU ini mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dua di antaranya Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat calon dan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengenai ambang batas.
Ketua KPU, Mochammad Afifudin sebelumnya mengatakan, PKPU Nomor 10 itu tuntas diundangkan dan diunggah di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, jdih.kpu.go.id, pada pukul 22.00 WIB, Minggu 25 Agustus 2024.
Adapun PKPU Nomor 10 itu diteken oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, Jakarta, 25 Agustus 2024. Peraturan itu kemudian sudah diundangkan oleh Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham, Asep N Mulyana di hari yang sama.
Berikut beberapa isi Peraturan KPU tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2014 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota:
Pasal 11
Pasal 11 ayat (1): Mengatur bahwa partai politik (parpol) atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:
1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen
2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen
3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6-12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen
4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250-500 ribu jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parpol/gabungan parpol harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen
Pasal 11 ayat (4): Mengatur bahwa parpol/gabungan parpol peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan 1 paslon.
Pasal 11 ayat (5): Mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.
Pasal 11 ayat (6): Mengatur tentang akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 11 ayat (7): Mengatur tentang daftar pemilih tetap termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Pasal 13
Pasal 13 ayat (1): Mengatur tentang dokumen persyaratan pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu.
Pasal 15
Mengatur tentang syarat untuk calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun, dan syarat untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota berusia paling rendah 25 tahun, ini terhitung sejak penetapan paslon.
Pasal 95
Pasal 95 ayat (1): Mengatur bahwa KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran paslon sebelum masa pendaftaran dibuka.
Pasal 95 ayat (2): Mengatur tentang pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran memuat mengenai jumlah persyaratan akumulasi perolehan suara sah dan mengenai penetapan paslon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan.
Pasal 95 ayat (2): Memuat tentang pengumuman informasi dan jadwal pendaftaran harus dilakukan melalui media massa dan/atau laman KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Pasal 99
Pasal 99 ayat (1) dan (2): Mengatur bahwa dalam mendaftarkan paslon oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memenuhi persyaratan pencalonan dan menyertakan dokumen persyaratannya.
Pasal 135
Pasal 135: Mengatur bahwa apabila sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 paslon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dan/atau paslon perseorangan yang belum mendaftar, maka KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:
1. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol tersebut dapat mendaftarkan paslon pada masa perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran
2. Apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslonnya dengan komposisi parpol/gabungan parpol yang berbeda
3. Apabila terdapat paslon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
Pilihan editor: Datangi Kantor PDIP, Airin-Ade Sumardi akan Dapat Dukungan Resmi Maju Pilgub Banten