Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pernyataan Jokowi Kontradiktif Soal Putusan MK, Dulu Katanya Final dan Mengikat, Sekarang...

image-gnews
Presiden Joko Widodo berbincang dengan warga penerima manfaat pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Dalam kesempatan tersebut Presiden memastikan Pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Presiden Joko Widodo berbincang dengan warga penerima manfaat pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Dalam kesempatan tersebut Presiden memastikan Pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuai sorotan usai menanggapi keputusan DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal UU Pilkada. Jokowi mengatakan pihaknya menghormati semua proses yang berlangsung di setiap lembaga.

Pernyataan Jokowi jelas kontradiktif, sebab bukan sekali ia mengatakan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat atau final and binding. Jokowi tampaknya membiarkan ketuk palu lembaga konstitusi tertinggi itu dikangkangi oleh lembaga wakil rakyat.

Sebelumnya, MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas pencalonan kandidat Pilkada bukan lagi berdasarkan persentase kursi di parlemen. Akan tetapi ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Namun, sehari pasca putusan, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi atau Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi parpol yang hendak mengusung calonnya di pilkada.

Jokowi pernah sebut putusan MK final dan mengikat

Jokowi pernah menyebut bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. Kata-kata pamungkas itu jadi andalan Jokowi saat menanggapi keputusan MK menolak sengketa Pilpres dalam dua musim terakhir, 2019 dan 2024.

Pada Pilpres 2019, kala dirinya yang didampingi Ma’ruf Amin menang sebagai kandidat presiden, lawannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tak terima dan menggugat ke MK. Setelah MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres, ketika itulah Jokowi menyebut keputusan MK final dan mengikat.

“Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama. Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil patut kita syukuri bersama,” ujarnya di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019 dilansir dari Antara.

Pernyataan yang nyaris persis juga disampaikan Jokowi kala menanggapi keputusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Gugatan itu diajukan pasangan Anies Baswedan-Muahimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang tak menerima kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat itu Jokowi disebut cawe-cawe dalam memenangkan Gibran, yang adalah putra sulungnya. Pemerintah disebut terlibat mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jokowi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK setelah lembaga tinggi tersebut menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Di saat yang sama, Presiden mengatakan berbagai tuduhan kepada pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Presiden dalam keterangan yang diterima Tempo, pada Selasa, 23 April 2024.

Kini pernyataan Jokowi kontradiktif

Kendati dua kali menyebut putusan MK final dan mengikat, komentar serupa ternyata tak dinyatakan oleh Jokowi kala menanggapi upaya DPR mengabaikan ketentuan terbaru MK soal UU Pilkada dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Selain soal ambang batas parlemen yang dihapus, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga melepehkan putusan Mahkamah Agung atau MA soal memperbolehkan kandidat belum genap 30 tahun saat pendaftaran mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau wakilnya.

Dua ketentuan di MK ini membuyarkan skenario politik Koalisi Indonesia Maju atau KIM yang didukung mayoritas partai pendukung pemerintah dan membuat anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi calon kepala daerah.

Jokowi terindikasi membiarkan DPR menganulir putusan MK soal ambang batas calon kepala daerah melalui RUU Pilkada. Presiden mestinya konsisten menyebut putusan MK adalah final dan mengikat, sebagai teguran bagi wakil rakyat. Tapi, Jokowi memilih menghormatinya keputusan MK dan DPR

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi melalui pernyataan video pada Rabu, 21 Agustus 2024. “Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.”

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | DANIEL A. FAJRI | RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Saat Ribuan Massa Demo Perjuangkan Demokrasi, Ketua Umum PBNU Ketemu Jokowi Bahas Izin Tambang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

6 menit lalu

Warga bersama TNI mengarak simbol negara Garuda Pancasila dan bendera raksasa Merah Putih melintasi pasar Ir. Sukarno di Sukoharjo, Jawa Tengah, 13 Juli 2017. Kegiatan tersebut disamping untuk memperingati HUT kabupaten Sukoharjo sebagai bumi Pancasila  juga mengingatkan kembali nilai butir Pancasila sebagai dasar negara dan pemersatu bangsa Indonesia. Tempo/Bram Selo Agung
Pasbata Jokowi Bela Gibran Lambang Negara, Menurut UU: Lambang Negara Adalah Garuda Pancasila

Budianto menyebut Gibran sebagai lambang negara. Benarkah? Lantas apa yang sebenarnya dimaksud dengan lambang negara?


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

15 menit lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.


Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

1 jam lalu

Presiden Jokowi memimpin sidang kabinet terakhir di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara atau IKN, Jumat, 13 September 2024. Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden
Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.


Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).


KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

16 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga dari kiri) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyaksikan parade alutsista TNI Angkatan Laut di Teluk Jakarta, Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.


Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

17 jam lalu

Presiden Jokowi menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.


Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

18 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, seusai menghadiri acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.


KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima penghargaan Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992) Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta Utara, Sabtu 28 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.


Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para pimpinan lembaga negara untuk mengunjungi sejumlah infrastruktur penting di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser, Kalimantan Timur, Sabtu, 17 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.


Berebut Pendukung Anies di Jakarta, Rano Karno: Sebagian Anak Abah Ikuti Saya

19 jam lalu

Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno silaturahim ke Perguruan Silat Pusaka Djakarta di Kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, 20 September 2024. Rano Karno mengaku akan berjuang untuk memprioritaskan pencak silat sebagai ekstrakurikuler di sekolah-sekolah, bila terpilih menjadi pemimpin di Pilkada DKI Jakarta. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Berebut Pendukung Anies di Jakarta, Rano Karno: Sebagian Anak Abah Ikuti Saya

Rano Karno menyebut tak masalah jika anak Abah juga ada yang mendukung pasangan calan lain di Pilgub Jakarta.