TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan telah mengirim surat konsultasi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berisi kesepakatan untuk implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
"Kami menyampaikan bahwa KPU akan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.
Afif memastikan konsultasi dengan Komisi II DPR RI segera berlangsung dalam waktu dekat.
"Insyaallah Senin (26 Agustus 2024). Kami sudah sampaikan dan koordinasi untuk materi yang sudah kami sampaikan draf dan seterusnya," ucap dia.
Rencana konsultasi itu mepet dengan jadwal pendaftaran calon pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 yang dibuka pada 27-29 Agustus 2024.
Meski begitu, dia menambahkan, "Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku."
Afif beralasan, mengajukan konsultasi kepada DPR karena tak ingin mengulangi kesalahan saat pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.
Saat itu, KPU mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena mengadaptasi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi dasar lolosnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden.
Bawaslu minta KPU taati putusan MK
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI meminta KPU RI untuk menaati putusan MK mengenai ambang batas maupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu RI Puad mengatakan, Bawaslu sudah melayangkan surat ke KPU RI untuk melaksanakan dua putusan MK itu.
"Bawaslu telah melayangkan surat ke KPU untuk menaati dan melaksanakan putusan MK tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Puadi saat dihubungi, Jumat 23 Agustus 2024.
Berdasarkan pengamatan Bawaslu, Baleg DPR tidak jadi mengesahkan revisi UU Pilkada. Sehingga, menurutnya, pencalonan tetap merujuk pada dua putusan MK, yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024. dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Puadi mengatakan, Bawaslu juga mengundang KPU RI untuk melaksanakan konsinyering pada Sabtu mendatang, 24 Agustus 2024. Undangan itu merupakan bentuk pengawasan Bawaslu terhadap KPU.