Paripurna sahkan RUU Pilkada
Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek sebelumnya mengatakan, agenda pengesahan RUU Pilkada telah disepakati oleh Badan Musyawarah atau Bamus DPR. Menurut Awiek, paripurna terdekat memang dijadwalkan Kamis pagi, 22 Agustus 2024.
“Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok (Kamis) ya. Insyaallah besok nanti akan disahkan di paripurna RUU ini,” ucap Awiek usai rapat pembahasan RUU Pilkada di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Namun, politikus Partai Persatuan Pembangunan itu menyampaikan agenda paripurna itu belum diatur secara detail.
“Jamnya nanti dicek lagi karena tadi juga belum terkoordinasi nanti, suratnya belum beredar,” ucap Awiek.
Adapun agenda rapat paripurna telah diumumkan dalam laman resmi DPR RI. Menurut laman DPR RI, Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024, sejak pukul 09.30 WIB.
Sebelumnya, pembahasan RUU Pilkada di Panja Badan Legislatif (Baleg) berlangsung sangat cepat. Hanya dalam waktu satu hari pada Rabu kemarin, 21 Agustus 2024.
Pembahasan perubahan keempat undang-undang ini sudah dimulai sejak tahun 2023 lalu, tapi beberapa kali mandek. Namun, Baleg mempercepat pembahasannya setelah terbit putusan MK mengenai uji materi UU Pilkada tentang syarat pencalonan kepala daerah.
Dalam putusannya, MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awalnya, ambang batas pencalonan yaitu didukung minimal 20 persen partai politik pemilik kursi di DPRD.
MK mengubah ambang batas tersebut menjadi didukung oleh partai politik dengan perolehan suara antara 6,5 sampai 10 persen dari total suara sah. Angka persentase dukungan partai ini disesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah terkait.
MK juga memutuskan syarat calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak pendaftaran pasangan calon.
Namun, Baleg menyiasati keputusan MK tersebut. Panja Baleg merumuskan ambang batas sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah dalam RUU Pilkada hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Panja Baleg juga menentukan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
SULTAN ABDURRAHMAN | INTAN SETIAWANTY | AISYAH AMIRA WAKANG
Pilihan Editor: Pakar Hukum Tata Negara: Revisi UU Pilkada Batal Demi Hukum