Tiket PDIP dan Anies
Lantas, putusan MK kedua terkait syarat pencalonan kepala daerah. MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pilkada melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII /2023 pada Selasa, 20 Agustus 2024.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Umum MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.
MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusannya, MK memutuskan pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif atau pileg sebelumnya.
Dengan adanya putusan MK tersebut, membuka ruang bagi PDIP dan Anies untuk maju Pilkada Jakarta.
PDIP sebelumnya merupakan satu-satunya partai yang belum menentukan bakal pasangan calon di pilkada Jakarta. Jumlah kursi partai tersebut di DPRD hanya sebanyak 15 kursi atau tidak mencukupi batas minimal yang ditetapkan, yakni 22 kursi.
Dengan adanya putusan MK tersebut, PDIP berpeluang mengusung calon gubernurnya sendiri di Pilkada Jakarta. Pasalnya, PDIP memperoleh lebih dari 7,5 suara di Pileg pada tahun sebelumnya di Jakarta.
Begitu pula Anies. Harapan Anies yang sebelumnya pupus karena tidak jadi didukung oleh partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini peluangnya untuk maju di Pilkada Jakarta kembali terbuka dengan adanya putusan MK tersebut. Dengan catatan, ada partai yang mau mengusungnya maju di Pilkada Jakarta.
PRAMONO | DESTY LUTHFIANI | MAULANI MULIANINGSIH
Pilihan Editor: Putusan MK Mengancam Peluang Kaesang Pangarep di Pilkada 2024