TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menggelar rapat koordinasi terhadap kasus dugaan perundungan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro yang menimpa Aulia Risma Lestari.
Aulia diduga mendapatkan perundungan saat menjalani praktik di RSUP Kariadi Semarang, Jawa Tengah, hingga memutuskan bunuh diri dengan menyuntik dirinya sendiri menggunakan obat bius, sehari sebelum meninggal.
Pelaksana tugas Deputi VI Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.
"Dalam konteks ini, Kemenko PMK akan segera menindaklanjuti koordinasi karena kebetulan Kemenkes di bawah Deputi III, kemudian Kementerian Pendidikan ada di bawah Deputi VI untuk bagaimana kejadian ini tidak berulang," kata Warsito di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Agustus 2024.
Ia menjelaskan Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan serta Kemnkes guna memastikan sejauh mana institusi pendidikan yang diduga melakukan perundungan menaati regulasi yang ada.
Dia berujar kasus ini sudah ditangani sepenuhnya oleh kepolisian. Jika pelaku terbukti bersalah, maka sanksinya sudah bersifat pidana. Dia berharap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut dapat membuka suara.
"Kami berharap siapa pun yang tahu kejadian sejenis, untuk sama-sama membantu melaporkan kepada institusi. Bahkan kami ada pos pengaduan. Saya kira di semua lembaga pendidikan ada," ucapnya.
Pilihan Editor: Daftar Menteri dari PDIP di Kabinet Jokowi setelah Reshuffle
Jangan remehkan depresi. Untuk bantuan krisis kejiwaan atau tindak pencegahan bunuh diri di Indonesia, bisa menghubungi: Yayasan Pulih (021) 78842580