Masa tugas
Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku satu periode selama 5 tahun. Namun dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya. Presiden dapat memberhentikan Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa tugas berakhir.
Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Namun, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan ini.
Beleid ini juga mengatur tata kerja Badan Gizi Nasional. Bab 4 Pasal 39 menyebutkan kepala Badan Gizi Nasional melaporkan kinerja kepada Presiden satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Selain itu, kepala Badan Gizi Nasional juga melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Ketua Dewan Pengarah minimal satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang rencananya akan dibentuk Presiden terpilih Prabowo Subianto. Lembaga baru ini akan menjadi lembaga yang mengatur khusus janji kampanye Prabowo-Gibran Rakabuming Raka, yakni memberikan makan siang gratis. Belakangan, program ini berganti nama Makan Bergizi Gratis.
Pilihan Editor: Reshuffle Kabinet Jokowi Besok, Dosen IPB Dadan Jadi Kepala Badan Gizi Urus Makan Gratis