TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk Badan Gizi Nasional setelah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Beleid yang diteken pada Kamis, 15 Agustus 2024 itu juga mengatur tentang susunan struktur pejabat Badan Gizi Nasional.
“Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Bagian Kesatu Pasal 2 beleid tersebut, sebagaimana dikutip Tempo, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk pemenuhan gizi nasional. Bagian Ketiga Pasal 4, menyebutkan lembaga ini melakukan berwenang melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang tata kelola, penyedian dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan fungsinya, Badan Gizi Nasional memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Susunan organisasi
Adapun susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri dari dewan pengarah yang di dalamnya terdapat ketua, wakil ketua, dan anggota. Adapun pelaksananya meliputi kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, serta inspektorat utama.
“Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 4 Bagian Kedua Dewan Pengarah.
Dewan pengarah Badan Gizi Nasional terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota. Jabatan dewan pengarah diisi oleh unsur tokoh negara, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, mantan pegawai negeri sipil, dan akademisi.
Dewan Pengarah akan memiliki sekretariat Dewan Pengarah, yang merupakan bagian dari unit organisasi sekretariat Utama, untuk dukungan teknis dan administratif. Adapun Sekretariat Dewan Pengarah secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
“Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,” bunyi Pasal 46.