Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intip Tugas dan Struktur Kantor Komunikasi Kepresidenan yang Dibentuk Jokowi

image-gnews
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Iklan

Masa jabatan

Adapun untuk masa jabatan Kepala, juru bicara Presiden, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa bakti presiden. Sementara masa jabatan staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan akan digaji dan mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri. Sedangkan, deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a

Juru bicara presiden mendapat upah dan fasilitas setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktuial eselon I.a. Adapun Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus mendapat gaji dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. 

“Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 46.

Kantor Komunikasi Kepresidenan akan mengambil alih peran pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan dari Kantor Staf Presiden.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang berkaitan dengan fungsi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan oleh Kantor Staf Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pilihan Editor: Jokowi Minta Maaf, Amnesty International Indonesia: Pidato Kosong

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

8 menit lalu

Presiden Joko Widodo menerima buku ASEAN Bussines Roadmap dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid saat Peresmian Pembukaan ASEAN Business Investment Summit 2023 di Istana Negara, Jakarta, Jumat 1 September 2023. TEMPO/Subekti.
Belum Diterima Jokowi, Ini Isi Surat Permintaan Audiensi Arsjad Rasjid soal Munaslub Kadin

Presiden Jokowi mengaku belum menerima surat dari Ketua KadinArsjad Rasjid tentang Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Apa isi surat itu?


Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

11 menit lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut Menuai Kritik Walhi dan Susi Pudjiastuti, Jokowi: Itu Sedimen, Meski Wujudnya Pasir

Ekspor pasir laut kembali digolkan lewat peraturan Mendag. Berbagai pihak lakukan kritik terhadap kebijakan ini. Apa kata Walhi dan Jokowi?


Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

8 jam lalu

Kolase foto yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Sumber: Twitter
Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.


KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

10 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.


Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

11 jam lalu

Presiden Jokowi. Humas Setkab - HIM
Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya


KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

11 jam lalu

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan LHKPN sejumlah pejabat daerah oleh tim Direktorat PP LHKPN, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. KPK akan segera menerjunkan tim ke Pangkalpinang untuk mendalami asal usul kepemilikan aset milik Wali Kota Pangkalpinang, Mauli Akil, setelah menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi LHKPN pada 2020 tercatat sebesar Rp11.401.119.603. Hasil klarifikasi KPK mengungkap sejumlah temuan aset perkebunan sawit, ruko dan rumah indekost yang dimiliki Mauli Akil. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.


Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

11 jam lalu

Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024. Tempo/Oyuk Ivani Siagian
Alasan Akademisi Sebut Munaslub Kadin Sarat Kepentingan Politik

Asrinaldi mengatakan publik mengetahui Munaslub Kadin ada kaitannya dengan proses politik.


Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

12 jam lalu

Kaesang Pangarep (kiri) memberikan klarifikasi di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Kaesang Pangarep yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia memberikan klarifikasi ke KPK terkait laporan pengaduan masyarakat yang tengah di proses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat KPK dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group, dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono.TEMPO/Imam Sukamto
Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.


Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

12 jam lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Terkini Bisnis: Kronologi Ekspor Pasir Laut di Era Megawati dan Jokowi, Kadin Minta Menkumham Tolak Sahkan Pengurus Hasil Munaslub

Kronologi penjualan pasir laut ke luar negeri yang dihentikan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 2003 yang kini dibuka kembali oleh Presiden Jokowi.


Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

12 jam lalu

Kaesang Pangarep, dari dalam mobil yang ditumpanginya di gedung ACLC Komisi Pemberantasan korupsi, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kaesang Lapor Dugaan Gratifikasi atas Nama Anak Jokowi

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebut Kaesang datang melapor sebagai dugaan gratifikasi atas penggunaan private jet atas nama anak penyelenggara negara