Masa jabatan
Adapun untuk masa jabatan Kepala, juru bicara Presiden, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa bakti presiden. Sementara masa jabatan staf khusus paling lama sama dengan masa jabatan Kepala.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan akan digaji dan mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri. Sedangkan, deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a
Juru bicara presiden mendapat upah dan fasilitas setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktuial eselon I.a. Adapun Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus mendapat gaji dan fasilitas lainnya setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
“Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 46.
Kantor Komunikasi Kepresidenan akan mengambil alih peran pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan dari Kantor Staf Presiden.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden yang berkaitan dengan fungsi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan oleh Kantor Staf Presiden dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pilihan Editor: Jokowi Minta Maaf, Amnesty International Indonesia: Pidato Kosong