Menurut dia, hal tersebut juga bertentangan dengan sila pertama Pancasila yang secara jelas menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa dimaknai dengan kepercayaan dan keyakinan untuk menganut agama serta menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya.
Dia mengatakan Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 turut menyatakan negara memiliki dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BPIP Sebut Tidak Paksa Paskibraka Putri Lepas Hijab
Adapun BPIP menegaskan tidak memaksa Paskibraka putri melepas jilbab dalam acara pengukuhan dan pengibaran bendera 17 Agustus 2024.
“Sehubung berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas hijab, kami memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan," kata Ketua BPIP Yudian Wahyudi melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian mengatakan pelepasan hijab saat acara pengukuhan di IKN, Kalimantan Timur itu merupakan kesukarelaan anggota Paskibra.
"Penampilan Paskibra Putri dengan pakaian atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan pengukuhan adalah kesukarelaan mematuhi peraturan yang ada," ucap dia.
Menurut dia, pelepasan hijab hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara kenegaraan saja. "Di luar acara Paskibraka putri memiliki kebebasan menggunakan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan tersebut," ucap dia.
DESTY LUTHFIANI | ANTARA
Pilihan editor: Ketika Nasdem Gabung dengan Golkar dan PSI Usung Dico Ganinduto di Pilkada Semarang