Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Pencatutan NIK KTP, Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Dianggap Langgar UU PDP

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan berita acara pleno pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada tahap verifikasi faktual untuk maju Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memberikan berita acara pleno pelolosan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto pada tahap verifikasi faktual untuk maju Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menilai, bakal calon gubernur-wakil gubernur independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana diduga melakukan pelanggaran pelindungan data pribadi. Dugaan ini berkaitan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan untuk mendukung pasangan tersebut. 

"Pasangan itu diduga telah melakukan pemrosesan data yang bukan miliknya secara melawan hukum," kata Direktur Elsam, Wahyudi Djafar, dalam rilisnya, Jumat 16 Agustus 2024.

Menurut Wahyudi, pemrosesan KTP elektronik yang dilakukan untuk tujuan pencalonan memerlukan dasar hukum pemrosesan berupa persetujuan yang sah secara eksplisit dari Subjek Data Pribadi (calon pendukung). Untuk meminta persetujuan ini, pasangan calon harus menjelaskan tujuan pemrosesan data, jenis data apa saja yang akan diproses, jangka waktu retensi dokumen, rincian informasi yang dikumpulkan.

"Dugaan pencatutan tersebut mengindikasikan bahwa data diproses tanpa persetujuan apapun dari subjek data," kata Wahyudi.

Bahkan dalam UU PDP, tindakan tersebut merupakan bagian yang dilarang dan diancam dengan hukuman pidana. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. 

Menurut Wahyudi, bentuk pelanggaran seperti ini, pernah terjadi di negara-negara Uni Eropa. Di Belgia misalnya, pada 2020, salah satu kandidat dalam Pemilu lokal dikenakan denda sebesar EUR 5.000, oleh otoritas pelindungan data, dikarenakan melakukan pengumpulan data pribadi konstituen secara tidak sah, untuk kepentingan kampanyenya. 

Selain itu, Wahyudi menilai, terdapat kejanggalan dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU DKI Jakarta terhadap syarat pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. KPU sebagai pengendali data atas SILON wajib memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data yang dikelola dalam sistemnya. 

Oleh karena itu, banyaknya pencatutan yang diduga dilakukan dalam kandidasi Pilkada serentak mengindikasikan kegagalan KPU sebagai pengendali dalam menjamin akurasi data bahkan setelah disediakan mekanisme verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Apalagi, verifikasi faktual harusnya memungkinkan suatu mekanisme di mana anggota keluarga pendukung atau masyarakat setempat untuk bertanda tangan sebagai saksi pada lembar kerja PPS, jika pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon perseorangan.

Untuk itu, Wahyudi meminta, KPU segera melakukan verifikasi ulang terhadap kandidat yang mengumpulkan dokumen persyaratan secara melawan hukum. Pasangan calon, yang diduga mengumpulkan dan menggunakan data pribadi secara melawan hukum juga harus segera melakukan klarifikasi pada seluruh subjek data yang dicatut data pribadinya, yang ditindaklanjuti dengan langkah-langkah pemusnahan.

Tempo sudah mencoba menghubungi Dharma Pongrekun dan Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya untuk meminta keterangan. Namun, keduanya belum merespons. 

Sejumlah warga Jakarta mengaku menjadi salah satu korban yang identitas Nomor Induk Keluarga (NIK) di Kartu Tanda Penduduknya diduga dicatut sepihak untuk mendukung pasangan calon independen Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana.

Salah satu korban itu yakni eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Aulia Postiera. Sebelumnya, paslon independen Dharma-Kun dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta. Paslon ini bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024.

Pilihan editor: PDIP Bakal Kumpulkan Bukti KTP yang Diduga Dicatut Dharma Pongrekun untuk Pilgub

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

2 jam lalu

Soal Gerakan Coblos 3 Paslon di Pilkada Jakarta, Anies dan Ganjar Respons Begini

Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal munculnya gerakan coblos 3 paslon di Pilkada Jakarta.


Budayawan Betawi Nilai Cara Pendekatan Paslon di Pilkada Jakarta Hanya Gimik

4 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono berfoto bersama usai mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub DKI Jakarta 2024 dengan dukungan dari partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Budayawan Betawi Nilai Cara Pendekatan Paslon di Pilkada Jakarta Hanya Gimik

Mengapa Budayawan Betawi ini menilai jika cara pendekatan paslon di Pilkada Jakarta kepada para calon pemilih hanya gimik?


Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

4 jam lalu

Anggota DPR RI dari fraksi partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2024. Dalam sidang, Ahmad Sahroni mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp 860 juta kepada KPK, setelah diduga berasal dari hasil korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Kata Ahmad Sahroni soal Penggantinya Jadi Ketua Timses Ridwan Kamil-Suswono

Belum genap 24 jam, Ahmad Sahroni batal menjadi Ketua Timses Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.


Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies

5 jam lalu

Foto kombinasi (dari kiri) Pramono Anung, Ridwan Kamil, dan Anies Baswedan. TEMPO/Ahmad Faiz - Antara
Saat Bakal Calon Gubernur Jakarta Kompak Berjanji Lanjutkan Program Anies

Kubu Ridwan Kamil-Suswono menuturkan akan melakukan komunikasi politik dengan Anies Baswedan dan para pendukungnya.


Pramono Anung: Bertemu Jusuf Kalla hingga Upaya Menggaet Pendukung Anies

5 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung: Bertemu Jusuf Kalla hingga Upaya Menggaet Pendukung Anies

Kata Pramono Anung, dia dan Rano Karno ingin mendengarkan pengalaman Jusuf Kalla


Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

5 jam lalu

Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta  Ridwan Kamil mendatangi rumah Wakil Presiden ke-11 dan 12, Jusuf Kalla, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis, 5 September 2024.Kedatangan Ridwan dalam rangka silaturahmi menuju kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Tempo/Ilham Balindra
Kala Bakal Pasangan Calon di Pilgub Jakarta Sowan ke Jusuf Kalla

Menjelang Pilgub Jakarta, bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menemui Jusuf Kalla. Siapa saja mereka?


Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

6 jam lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan ditemui di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Rabu, 28 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji
Anies Baswedan Dukung Siapa di Pilgub Jakarta?

Ada tiga bakal pasangan calon yang bakal berkontestasi di Pilgub Jakarta. Anies Baswedan bakal dukung siapa?


Jusuf Kalla: Pramono Pekerja Keras, Tak Meledak-Ledak Seperti Ahok

8 jam lalu

Ketua PMI Jusuf Kalla (kedua kiri) didampingi Ketua PMI Jakarta Rustam Effendi (keempat kiri) berbincang dengan pendonor saat peringatan Hari Donor Darah Sedunia di Jakarta, Minggu, 14 Juli 2024. Peringatan yang mengangkat tema
Jusuf Kalla: Pramono Pekerja Keras, Tak Meledak-Ledak Seperti Ahok

Jusuf Kalla mengatakan Pramono tipe pekerja keras. Ia sudah lama mengenal Pramono Anung.


Pramono Anung Sebut Sowan ke Jusuf Kalla Bukan Urusan Dukung Mendukung di Pilkada

9 jam lalu

Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno menjawab pertanyaan awak media saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 8 September 2024.  Kedatangan pasangan bacagub ke CFD ini menggunakan MRT ke stasiun Bundaran HI. TEMPO/Ilham Balindra
Pramono Anung Sebut Sowan ke Jusuf Kalla Bukan Urusan Dukung Mendukung di Pilkada

Pramono Anung mengatakan pertemuannya dengan Jusuf Kalla bukan urusan dukung mendukung di Pilkada Jakarta.


Begini Alasan Pasangan Pramono Anung-Rano Karno Pilih Cak Lontong Jadi Ketua Timses

13 jam lalu

Indro Warkop, Cak Lontong, dan Oki Rengga sebagai juri di Comic 8 Revolution. Foto: Falcon Pictures.
Begini Alasan Pasangan Pramono Anung-Rano Karno Pilih Cak Lontong Jadi Ketua Timses

Pramono Anung menyebut memilih Cak Lontong agar kontestasi pilkada tidak terlalu tegang.