TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menerima keluhan dari orang tua anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) asal Yogyakarta. Orang tuas Paskibraka itu keberatan karena anaknya diharuskan melepas hijab.
"Orang tua pelajar putri dari Yogya itu merasa keberatan (anaknya diminta melepas jilbab)," kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DI Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, Rabu 14 Agustus 2024.
Anna mengatakan orang tua anggota Paskibraka itu menyampaikan keberatan kepada pihak Kesbangpol DI Yogyakarta setelah melihat foto anaknya tanpa jilbab saat acara pengukuhan anggota Paskibraka 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa lalu.
"Kami di DIY juga tidak menerima pemberitahuan soal kebijakan melepas jilbab itu dari BPIP, " kata Anna.
Anna turut menyesalkan kebijakan melepas jilbab bagi anggota Paskibraka putri tersebut. Ia mengatakan, sebelum pengkukuhkan, anggota Paskibraka putri asal Yogyakarta masih menggunakan jilbab. Anggota Paskibaraka tersebut masuk dalam 18 orang yang sebelumnya memakai hijab, lalu menanggalkannya saat pengukuhan.
Baca juga:
"Kami menolak aturan tersebut karena (keharusan melepas jilbab) itu bertentangan dengan Pancasila dan Hak Asasi Manusia. Di Yogyakarta, kami tidak pernah memberlakukan kebijakan tersebut," ujar Anna.
Apa Pemerintah Yogyakarta Akan Menarik Wakilnya?
Anna mengatakan pihaknya akan melaporkan terlebih dahulu kejadian tersebut ke Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. "Kami akan melaporkan dulu kejadian ini kepada Gubernur dan menunggu instruksi," kata Anna.
Ia berharap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai penanggungjawab Paskibraka 2024 segera menyadari kekeliruannya. "Jika jilbab itu harus dilepas artinya BPIP telah melanggar nilai-nilai Pancasila dan HAM," katanya.
Informasi yang diterima oleh Kesbangpol DI Yogyakarta, Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga telah memprotes keputusan BPIP tersebut. "Semoga orang-orang di BPIP segera tersadar bahwa Indonesia negara yang berdasarkan Pancasila, di mana semua agama yang ada harus dihargai, salah satunya identitas muslim perempuan yang memakai jilbab," ujar Anna.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi berdalih anggota Paskibraka putri itu secara sukarela melepaskan jilbabnya. Sebelum melepas hijab, kata Yudian, mereka sudah menandatangani terlebih dahulu surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka. Tanda tangan itu dibubuhkan di atas materai Rp 10.000 yang menandakan bahwa pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum.
“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri, di kawasan IKN, Rabu, 14 Agustus 2024, yang dikutip dari Antara.
Yudian mengatakan tujuan anggota Paskibraka putri melepas hijab adalah untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Ia menjelaskan, ketentuan tentang keseragaman tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024 tertuang dalam Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024. BPIP juga menerbitkan peraturan nomor 35 tahun 2024 tentang standar pakaian, atribut, dan sikap tampang Paskibraka. Dalam aturan tersebut tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka 2024.
Yudian mengatakan penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Soekarno, pendiri bangsa sekaligus presiden pertama Republik Indonesia. Nilai-nilai yang dibawa oleh Soekarno, kata dia, adalah ketunggalan dalam keseragaman. BPIP lantas menerjemahkan ketunggalan tersebut dalam wujud pakaian yang seragam. Apalagi para anggota Paskibraka ini akan bertugas sebagai pasukan.
Pilihan Editor: Tiga Tokoh Paskibraka Pertama Indonesia