Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Idrus Marham Bantah Pengunduran Diri Airlangga Berhubungan dengan Kasus Minyak Sawit

image-gnews
Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham menunjukkan SK pengesahan pengurus DPD Partai Golkar Papua 2009-2015 saat konferensi pers terkait suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Ketua Dewan Pembina Bapilu Partai Golkar Idrus Marham menunjukkan SK pengesahan pengurus DPD Partai Golkar Papua 2009-2015 saat konferensi pers terkait suksesi kepemimpinan usai mundurnya Airlangga Hartarto sebegai ketua umum di Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2024. Idrus mengklaim kader Golkar Bahlil Lahadalia telah memenuhi syarat sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar karena sebelumnya pernah menjabat sebagai Bendahara DPD I Partai Golkar Papua. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilihan Umum Partai Golkar Idrus Marham membantah pengunduran diri Airlangga Hartarto dari ketua umum Partai Golkar berhubungan dengan kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan. 

Idrus mengklaim isu itu tidak benar dan menyesatkan publik. "Saya katakan, itu (ucapan) ahli tafsir yang menyesatkan," kata Idrus saat ditemui di IM Center, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Idrus mengungkit penjelasan Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa tak surat pemanggilan Airlangga pada Sabtu lalu. "Kan Anda tahu bagaimana penjelasan humas (Kejagung) kemarin. Enggak ada pemanggilan itu," ucapnya. 

Mantan Menteri Sosial itu menegaskan bahwa dirinya yakin bahwa tak ada pemanggilan terhadap Airlangga soal kasus itu. "Kalaupun saya dengar, saya enggak percaya," ujarnya. 

Dia mengklaim bahwa dirinya sudah berpengalaman sehingga tahu seluk beluk Partai Golkar. "Jangan ajari saya soal itu. Saya punya pengalaman. Saya lebih senior daripada yang lain," tuturnya.

Sebelumnya, lebih dari tujuh pengurus Partai Golkar dalam kesempatan berbeda menceritakan kepada Tempo kronologi di balik pengunduran diri Airlangga. Mereka bercerita, sebelum Airlangga memutuskan mengundurkan diri, Menteri Perindustrian 2016-2019 itu menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membantah isu lembaganya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Harli menyebut, Kejagung tidak mengirimkan surat pemanggilan pada hari sabtu karena hari itu Kejagung tidak mengurus proses administrasi. "Sabtu libur. Enggak ada administrasi. Jumat juga enggak ada," ujar Harli saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.

Harli juga mengaku tak tahu bahwa Airlangga dipanggil untuk hadir pada Selasa, 13 Agustus 2024. Dia menyebut, informasi pemanggilan Airlangga baru dia dapatkan dari media. Harli menyatakan, Kejagung akan segera menyampaikan perkembangan pemanggilan Airlangga. "Jika ada perkembangan soal pemanggilan akan kami infokan," kata Harli.

Hendrik Yaputra dan Yohanes Maharso ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kandidat Kuat Gantikan Airlangga Hartarto, Ini Sederet Fakta Agus Gumiwang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

28 menit lalu

Anggota DPR Edward Tannur. Wikipedia
Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya


Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

1 jam lalu

Wakil Menteri Pertahanan, Muhammad Herindra, sebelum mengikuti fit and proper test sebagai Kepala BIN di Dewen Perwakilan Rakyat, Rabu, 16 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
Komisi I DPR RI Rapat Bersama BIN, Kenapa Harus Tertutup, Bahas Apa?

Komisi I DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Badan Intelijen Negara (BIN) di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI. Membahas apa?


Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

3 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kejagung Periksa Ronald Tannur dan Ayahnya Hari Ini

Edward Tannur dan anaknya, Gregorius Ronald Tannur diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan suap pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera.


Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

5 jam lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar untuk menggali soal pelanggaran etik yang dilakukan Zarof serta klarifikasi perkara makelar kasus. Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?


Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

5 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.


Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

5 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi tiga Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung juga menangkap seorang pengacara dalam perkara OTT ini. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya


Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

7 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong: Kejanggalan Data Surplus Gula hingga Penjelasan Soal LHKPN

Tom Lembong terus mendapat sorotan akibat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung


Kemenko Perekonomian Ajukan Perpanjangan Sejumlah Insentif, Ini Alasan Airlangga Hartarto

11 jam lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kemenko Perekonomian Ajukan Perpanjangan Sejumlah Insentif, Ini Alasan Airlangga Hartarto

Kemenko Perekonomian usulkan perpanjangan beberapa insentif pajak untuk tahun depan, termasuk PPN DTP. Apa alasan Menko Airlangga Hartarto?


Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

11 jam lalu

Anies mengunggah acara yang semula menghadirkan Tom Lembong sebagai narasumber di UGM. Foto: Instagram.
Kuasa Hukum Pastikan LHKPN Tom Lembong Tidak Salah Isi: Memang Tidak Punya Tanah dan Mobil

Zaid menilai wajar jika Tom Lembong sebagai pebisnis dan investor tidak memiliki tanah, rumah, atau kendaraan.


Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

12 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Satu Pekan Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Masih Bingung Salahnya di Mana

Kuasa hukum Tom Lembong menjawab soal saran kliennya bisa menjadi justice collaborator dalam perkara yang sedang dia hadapi.