Adapun persyaratan calon peserta didik sebagai berikut:
- Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang/internship)
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang berlaku minimal satu tahun (tidak termasuk masa magang/internship)
- Usia maksimal 35 tahun
- Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS
- Bersedia ditempatkan pasca-pendidikan, yaitu PNS akan kembali ke daerah tugas asal dan non-PNS ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal, perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Kemenkes
Adapun pendaftaran tersebut mencakup pembuatan akun, pengunggahan dokumen, dan pengajuan berkas. Sementara itu, katanya, verifikasi dan pengumuman hasil seleksi administrasi, katanya, akan dilakukan pada 30 September 2024.
“Persiapkan diri dengan baik, siapkan dan lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan yang terpenting juga perhatikan tanggal-tanggal penting,” kata Arianti.
Dia menyebutkan, untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman https://ppds.kemkes.go.id/.
Pilihan Editor: Presiden PKS Ungkap Komunikasi dengan Prabowo: Sudah Terjalin Sejak 2014