Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diputus Hukuman Mati, Putri Husin Sitorus Akan Ajukan Banding

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Medan - Siti Aisyah Boru Sitorus, 29 tahun, akan mengajukan banding terhadap putusan gantung hingga mati yang ditetapkan Pengadilan Rendah Selangor, Malaysia, kepada ayahnya, Husin Sitorus. Husin dijatuhi hukuman gantung hingga mati oleh majelis hakim Selangor pada 28 Juli 2009.

Tekong (Nakhoda) kapal itu, warga Jalan Tengar, Dusun IX Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dikenakan undang-undang dadah (Narkotika) oleh pengadilan Malaysia dalam kasus kepemilikan 143 kilogram ganja. “Ayah saya bukan sindikat narkoba. Ayah tidak pemakai narkoba,” kata Aisyah kepada wartawan, Sabtu (1/8) sore.

Bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara, Parlindungan Purba, Aisyah akan mengajukan banding kepada mahkamah di Malaysia, Rabu pekan depan. Parlindungan mengungkapkan, ada bukti baru yang akan dijadikan dasar banding. “Keterangan Asarnawi dan Nurdin alias Si Din alias Siddin,” kata Parlindungan. Kedua orang tersebut hingga kini tidak diketahui keberadaannya. “Kita mohon kepolisian untuk menangkap mereka,” ujar Parlindungan.

Aisyah yakin ayahnya dijebak oleh Nurdin dan Asarnawi (dikenal sebagai ahli mesin kapal), beserta dua pria Aceh rekan Nurdin, untuk mengantar barang yang disebut indomie. “Nurdin mengaku barang itu indomie yang akan dikirim kepada Wonder (warga Malaysia),” ujar Aisyah. Untuk mengantarkan indomie itu, Nurdin memberikan upah Rp 1,2 juta kepada Husin.

Pada tanggal 22 Oktober 2004, ungkap Aisyah, ayahnya berangkat sendirian ke Malaysia melalui perairan Batubara, dengan waktu tempuh satu hari. “Tapi, ayah ditelepon Nurdin yang mengatakan ada barang lain yang akan dibawa, dan mereka bertemu di laut. Muatan di kapal Nurdin dipindah ke kapal ayah,” ungkap Aisyah. Nurdin juga, kata Aisyah, berpesan agar Asarnawi dan dua pria asal Aceh, salah satunya Ahmad, ikut ke Malaysia. “Tapi tidak tahu bagaimana, hanya ayah sendiri yang sampai di Pelabuhan Port Klang,” jelas staf Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batubara itu.

Berdasarkan nomor telepon genggam yang diberikan Nurdin, Husin coba mengubungi Wonder. “Tapi tidak datang hingga ayah memutuskan untuk kembali. Namun, marine (petugas keamanan laut) Malaysia mengejar dan menangkap ayah,” tutur Aisyah. Hasil pemeriksaan muatan di kapal Husin Sitorus ditemukan ganja seberat 143 kilogram.

Dikatakan Aisyah, Husin dikenakan dua pelanggaran, masuk ke Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi dan kepemilikan ganja. “Ayah lupa membawa paspor,” ujar Aisyah sembari menunjukkan paspor milik Husin. Untuk pelanggaran masuk secara ilegal, Husin dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, pada akhir tahun 2005. “Juli lalu ayah divonis hukuman mati,” tutur Aisyah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Parlindungan Purba menyebutkan, akan mengajukan memori banding sebelum tanggal 11 Agustus. “Rabu, saya dan Aisyah akan ke Malaysia. Kami sekali lagi berharap kepolisian dapat menangkap Asarnawi dan Nurdin yang mengetahui kejadian ini,” ungkap Parlindungan.

Bila banding ditolak, Parlindungan berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia akan mengajukan permohonan grasi dan kasasi. “Jelas, kita akan banding dulu. Aisyah dan warga Tanjung Tiram mengatakan Husin adalah orang baik dan suka menolong, dan hasil tes urine ia (Husin) bukan pemakai narkoba,” ungkap Parlindungan.

SOETANA MONANG HASIBUAN


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

1 Oktober 2022

Ilustrasi Hukum. DAMIEN MEYER/Getty Images
Tak Sembarang Perkara Pidana Bisa Menggunakan Restorative Justice

Walau tergolong produk hukum yang baru di Indonesia, restorative justice telah diterapkan dalam beberapa perkara pidana


Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

11 Oktober 2017

Peluncuran Lawble dihadiri Charya Rabrindra Lukman, Founder dan CEO Lawble, Terrence Teong Chee Hooi, Executive Chairman Lawble, Muhammad Arief Wicaksono, CFO Lawble dan Hendrikus Passagi, Senior Research Executive OJK
Inovasi Ini, Bantu Masyarakat Lebih Melek Hukum

Lawble, merupakan inovasi pada aplikasi teknologi hukum digital yang bertujuan membantu masyarakat Inonesia lebih paham hukum.


Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

15 Februari 2017

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Kapolda Iriawan: Kasus Antasari Azhar Sudah Inkrah

Kapolda Metro Iriawan mengatakan sudah beberapa kali mempertanyakan barang bukti berupa telepon genggam, namun hal itu tak bisa ditunjukkan Antasari.


Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

5 Oktober 2016

Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kapolri Tito Karnavian, Susi Pudjiastuti berbincang bersama saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, 9 September 2016. Sidang yang dipimpin Presiden Joko Widodo membahas hasil kunjungan kerja presiden ke Tiongkok dan Laos. TEMPO/Subekti
Pekan Depan, Draf Kebijakan Hukum Dipaparkan ke Presiden  

Nantinya, paket kebijakan hukum itu dapat berupa revisi undang-undang, pembentukan badan hukum, atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.


Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

22 September 2016

Ilustrasi. queensu.ca
Jokowi: Kalau Terima Revisi PP Remisi, Saya Kembalikan  

"Saya belum tahu detail isinya, tapi sudah saya jawab, kembalikan saja," ujar Presiden sambil tertawa.


Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

28 Mei 2016

Muladi. TEMPO/Wahyu Setiawan
Tiga Sebab Penegakan Hukum Indonesia Menurun Versi Muladi  

Mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi menilai penegakan hukum di Indonesia sangat menyedihkan.


Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

18 Juni 2015

Maria Farida Indrati. TEMPO/ Yosep Arkian
Soal Usia Nikah Perempuan, Hakim Maria Dissenting Opinion  

Undang-Undang Perkawinan dinilai tak relevan. Memunculkan masalah hukum, kesehatan, dan psikologis.


Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

12 Juni 2015

Purwakarta. (Inforial)
Ini Terobosan Kabupaten Purwakarta: Bentuk Mahkamah Adat  

Ada lima desa yang tahun ini menerapkan mekanisme restorative justice, atau peradilan yang memulihkan, dengan prinsip dasar mediasi.



TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

14 Mei 2015

Jaksa Agung M. Prasetyo bersama Plt. pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki (kanan), beri keterangan pers seusai pertemuan tertutup, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, 23 Februari 2015. TEMPO/Imam Sukamto
TNI Masuk Penegak Hukum, Jaksa Agung : Lihat UU Saja

Anggota TNI yang masuk ke KPK harus pensiun dari TNI.


Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

29 April 2015

Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menerima parsel berisi lem dan racun tikus seusai bicara dalam kuliah umum di depan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya, 30 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Efek Putusan MK, KPK Tambah Anggota Biro Hukum  

Saat ini KPK hanya mempunyai sebelas anggota biro hukum. Jumlah ini dinilai jauh dari ideal.