Tekong (Nakhoda) kapal itu, warga Jalan Tengar, Dusun IX Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, dikenakan undang-undang dadah (Narkotika) oleh pengadilan Malaysia dalam kasus kepemilikan 143 kilogram ganja. “Ayah saya bukan sindikat narkoba. Ayah tidak pemakai narkoba,” kata Aisyah kepada wartawan, Sabtu (1/8) sore.
Bersama anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara, Parlindungan Purba, Aisyah akan mengajukan banding kepada mahkamah di Malaysia, Rabu pekan depan. Parlindungan mengungkapkan, ada bukti baru yang akan dijadikan dasar banding. “Keterangan Asarnawi dan Nurdin alias Si Din alias Siddin,” kata Parlindungan. Kedua orang tersebut hingga kini tidak diketahui keberadaannya. “Kita mohon kepolisian untuk menangkap mereka,” ujar Parlindungan.
Aisyah yakin ayahnya dijebak oleh Nurdin dan Asarnawi (dikenal sebagai ahli mesin kapal), beserta dua pria Aceh rekan Nurdin, untuk mengantar barang yang disebut indomie. “Nurdin mengaku barang itu indomie yang akan dikirim kepada Wonder (warga Malaysia),” ujar Aisyah. Untuk mengantarkan indomie itu, Nurdin memberikan upah Rp 1,2 juta kepada Husin.
Pada tanggal 22 Oktober 2004, ungkap Aisyah, ayahnya berangkat sendirian ke Malaysia melalui perairan Batubara, dengan waktu tempuh satu hari. “Tapi, ayah ditelepon Nurdin yang mengatakan ada barang lain yang akan dibawa, dan mereka bertemu di laut. Muatan di kapal Nurdin dipindah ke kapal ayah,” ungkap Aisyah. Nurdin juga, kata Aisyah, berpesan agar Asarnawi dan dua pria asal Aceh, salah satunya Ahmad, ikut ke Malaysia. “Tapi tidak tahu bagaimana, hanya ayah sendiri yang sampai di Pelabuhan Port Klang,” jelas staf Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batubara itu.
Berdasarkan nomor telepon genggam yang diberikan Nurdin, Husin coba mengubungi Wonder. “Tapi tidak datang hingga ayah memutuskan untuk kembali. Namun, marine (petugas keamanan laut) Malaysia mengejar dan menangkap ayah,” tutur Aisyah. Hasil pemeriksaan muatan di kapal Husin Sitorus ditemukan ganja seberat 143 kilogram.
Dikatakan Aisyah, Husin dikenakan dua pelanggaran, masuk ke Malaysia tanpa memiliki dokumen resmi dan kepemilikan ganja. “Ayah lupa membawa paspor,” ujar Aisyah sembari menunjukkan paspor milik Husin. Untuk pelanggaran masuk secara ilegal, Husin dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, pada akhir tahun 2005. “Juli lalu ayah divonis hukuman mati,” tutur Aisyah.
Parlindungan Purba menyebutkan, akan mengajukan memori banding sebelum tanggal 11 Agustus. “Rabu, saya dan Aisyah akan ke Malaysia. Kami sekali lagi berharap kepolisian dapat menangkap Asarnawi dan Nurdin yang mengetahui kejadian ini,” ungkap Parlindungan.
Bila banding ditolak, Parlindungan berharap Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia akan mengajukan permohonan grasi dan kasasi. “Jelas, kita akan banding dulu. Aisyah dan warga Tanjung Tiram mengatakan Husin adalah orang baik dan suka menolong, dan hasil tes urine ia (Husin) bukan pemakai narkoba,” ungkap Parlindungan.
SOETANA MONANG HASIBUAN