Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FSGI: 101 Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, 69 Persen Korban Laki-Laki

Reporter

image-gnews
Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada delapan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2024. Artinya, dalam setiap bulan setidaknya ada satu kasus terjadi di lembaga pendidikan.

Dari 8 kasus kekerasan seksual (KS) yang semua dalam proses hukum, menurut catatan FSGI, ada 11 pelaku dengan korban mencapai 101 anak di bawah umur. 

"Adapun korban KS di satuan pendidikan, ternyata anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan, dari 101 korban, 69 persen anak laki-laki dan 31 persen anak perempuan. Sementara, pelaku KS 72 persen adalah guru laki-laki dan 28 persen murid laki-laki," bunyi keterangan pers yang diterima Tempo pada Sabtu 10 Agustus 2024.

Menurut FSGI, dari 8 kasus KS itu, sebanyak 62,5 persen atau lima kasus terjadi di lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama dan 3 kasus terjadi di satuan pendidikan berasrama. Sedangkan 37,5 persen kasus terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama. Adapun 62,5 persen kasus terjadi jenjang pendidikan SMP/MTs/Ponpes dan 37,5 persen kasus terjadi di jenjang pendidikan SD/MI. 

Adapun wilayah kejadian kasus itu terdiri dari 8 kabupaten/kota di enam provinsi, yaitu kota Yogyakarta dan Kabupaten Gunung Kidul (DIY), Kabupaten Gorontalo (Gorontalo), Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kabupaten Bojonegoro dan Gresik (Jawa Timur), Kabupaten Agam (Sumatera Barat), dan Kabupaten Karawang (Jawa Barat). 

Kasus Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Berasrama 

Dalam catatan FSGI sepanjang 2024, kasus kekerasan di lembaga pendidikan berasrama kembali  terjadi di  sekolah berasrama. Kali ini terjadi di tiga Pondok pesantren, yaitu sebagai berikut:

1. Pondok Pesantren MTI di Kabupaten Agam (Sumatera Barat) dengan anak korban mencapai 40 santri dan pelaku adalah dua pendidik, yang salah satunya pengasuh asrama. Modusnya, anak korban dipanggil ke kamar pelaku untuk memijat yang kemudian anak korban dicabuli.

2. Pondok Pesantren AI di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) dengan anak korban mencapai 20 santriwati dan pelaku adalah pengasuh/guru. Modusnya adalah memberi sanksi santriwati dengan membuka pakaian dan diraba payudaranya saat sedang mengaji. Seharusnya, pendisiplinan dilakukan oleh Guru perempuan/ustadzah jika satriwati dan sanksi harusnya yang mendidik bukan merendahkan dan melecehkan. Pelaku sempat memberikan klarifikasi  di media bahwa tidak ada kekerasan seksual di lembaga pendidikannya, namun setelah itu pelaku malah buron. Kemungkinan pelaku melarikan diri setelah tahu ada pelaporan ke pihak kepolisian. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pondok Pesantren di Dukun, Kabupaten Gresik (Jawa Timur) dengan 1 anak korban yang merupakan santriwati di Ponpes tersebut yang dititipkan pemerintah daerah untuk melanjutkan pendidikan setelah mengalami kekerasan seksual dari tetangganya tahun 2021 ketika berusia 13 tahun. Namun, saat dititipkan di Ponpes ini diduga kuat malah mendapatkan kekerasan seksual dari Pelaku yang merupakan Kyai yang juga pendidik di Ponpes tersebut. Kasus dalam proses penyelidikan oleh kepolisian. 

Dari beragam catatan kasus itu, FSGI menyatakan mengecam tindak kekerasan seksual pada anak yang terjadi di lembaga pendidikan dan mendukung kepolisian memperoses kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dan mengingatkan penggunaan UU Perlindungan Anak.

"Ketika pelaku adalah guru/pendidik/pengasuh maka hukuman dapat diperberat sepertiga karena pendidik merupakan orang terdekat korban," kata FSGI. "Pelaku harus dihukum maksimal atau seberat-beratnya sesuai peraturan perundangan. Korban juga dipastikan mendapatkan hak  pemulihan psikologi serta restitusi."

Selanjutnya, FSGI mendorong Kementerian Agama bertindak tegas terhadap satuan Pendidikan di bawah kewenangannya sesuai peraturan perundangan. "Jangan berhenti disitu saja, Kemenang harus segera mengevaluasi satuan pendidikan tersebut. Juga memastikan anak-anak terlindungi, dan terpenuhi hak atas pendidikannya, juga pemulihan psikologinya," kata FSGI.

FSGI juga mendorong Kemenag segera mensosialisasikan secara masif Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. "Aturan yang bagus jika tak dipahami, maka tidak dapat diimplementasikan. Salah satu hal penting yang harus diimplementasikan adalah penyediaan kanal pengaduan daring dan luring yang mampu melindungi korban dan saksi," kata FSGI.

MOCHAMAD FIRLY FAJRIAN

Pilihan Editor: FSGI Sebut Guru Honorer Seharusnya Diangkat Kontrak Bukan Di-PHK

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

2 hari lalu

Paus Fransiskus tiba di Timor Leste pada Senin, 9 September 2024. Foto: Tempo/francisca christy rosana.
Anak Muda di Timor Leste Tanggapi Seruan Paus Fransiskus soal Kekerasan Seksual: Mari Sadar dan Lawan

Paus Fransiskus mengatakan anak-anak dan remaja adalah investasi negara yang berharga untuk dilindungi.


Banyak Anak Terpapar Pornografi, Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Permainan Edukasi Seks untuk Anak Usia Dini

4 hari lalu

Tim Universitas Gadjah Mada mengembangkan permainan edukasi seks melalui Program Kreativitas Mahasiswa bidang Kewirausahaan (PKMK) UGM. Foto/UGM
Banyak Anak Terpapar Pornografi, Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Permainan Edukasi Seks untuk Anak Usia Dini

Tim mahasiswa UGM mengembangkan perangkat permainan edukasi seks untuk anak. Dilatarbelakangi tingginya paparan pornografi dan kekerasan seksual anak.


Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

10 hari lalu

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. Rapat tersebut membahas kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan bagi PTN (Badan Hukum, BLU, dan Satker), dan pembahasan implementasi KIP Kuliah dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?


Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

11 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk beberapa korban kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di kampus mana saja kasus itu terjadi dan bagaimana vonis pelakunya?


Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

12 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Simak Alur Pengaduan Bagi Korban KDRT dan kekerasan Seksual

Korban KDRT dan kekerasan seksual dapat lakukan pengaduan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Begini alur dan call center yang bisa dihubungi


Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

12 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
Jangan Main-main Soal KDRT: Berikut Jenis, Sanksi, dan Hak-hak Korban

Apa saja jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Pelaku bisa kena sanksi pidana penjara 10-15 tahun.


Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

12 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Kenali Jenis-jenis Kekerasan Seksual dan Ancaman Hukuman Bagi Pelakunya

Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.


Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

24 hari lalu

Tempo Explain: Orang Dekat Adalah Maut, Kekerasan pada Anak Terus Meningkat
Kemenko PMK Dorong Satgas Pencegahan Kekerasan Pada Anak

Kemenko PMK mendorong pemerintah daerah segera membentuk satuan tugas terpadu penanganan kekerasan di satuan pendidikan.


Mengapa Angka Pemerkosaan di India Tinggi? Ini Fakta-faktanya

26 hari lalu

FOTO FILE: Demonstran memegang plakat saat mereka mengambil bagian dalam protes setelah kematian korban pemerkosaan, di New Delhi, India, 4 Oktober 2020.REUTERS/Adnan Abidi
Mengapa Angka Pemerkosaan di India Tinggi? Ini Fakta-faktanya

Pemerkosaan dan pembunuhan seorang dokter magang di Kolkata pekan lalu membuat para wanita turun ke jalan di seluruh India.


Berkas Polisi yang Diduga Cabuli Anak Panti di Belitung Dikembalikan

26 hari lalu

Brigadir Achmal Subakti alias Akmal. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan yang masih dibawah umur di Polsek Tanjung Pandan
Berkas Polisi yang Diduga Cabuli Anak Panti di Belitung Dikembalikan

Brigadir Achmal Subakti menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak panti asuhan