TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, tetap berlanjut ke tahap berikutnya.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Baidowi, mengatakan setelah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR ke-18 Masa Persidangan V Tahun 2023-2024, Mei lalu. Kini, DPR tinggal menunggu tindaklanjut dari pemerintah.
"Untuk RUU TNI dan Polri, DPR masih menunggu pemerintah mengirimkan surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM)," kata Baidowi melalui pesan singkat, Kamis, 8 Agustus 2024.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan atau PPP itu juga mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana pemerintah menindaklanjuti kedua draft dari RUU tersebut.
"Terkait suda sejauh mana di pemerintah, kami belum tahu," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korba Tindak Kekerasan (KontraS) Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan mendengar bahwa proses pembahasan kedua RUU ini akan dilanjutkan oleh DPR periode 2019-2024 yang bakal purnatugas, Oktober mendatang.
Andi menyatakan, terhadap hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Sektor Keamanan secara tegas tetap menyatakan penolakan. Alasannya, kedua RUU tersebut memiliki sejumlah draf Pasal bermasalah yang akan mengancam demokrasi Indonesia.
Ia pun mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar segera menyatakan sikap penolakan atas kedua RUU yang menambah sejumlah kewenangan baru kepada TNI-Polri itu. Hal tersebut telah disampaikan pada Komnas HAM dengan memberi uraian bahwa kedua RUU itu disusun dengan Pasal yang problematis, prematur dan mengabaikan partisipasi publik.
"Ini jelas melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi," ujar dia.
Penolakan juga digaungkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri meminta semua kader termasuk yang ada di Parlemen untuk menolak kedua RUU ini.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, mengatakan arahan Megawati kepada kader partai banteng dilatari karena sejumlah Pasal dalam draft RUU TNI dan Polri dianggap menghidupkan dwifungsi.
"Pasal-pasal yang berpotensi menghidupkan Dwifungsi," kata Chico.
Chico mengatakan, PDI Perjuangan mengkritik penempatan perwira aktif TNI maupun Polri di jabatan pemerintah. Menurut Ia, dualisme ini akan merugikan karena perwira aktif itu mendapatkan anggaran dari institusi asal dan institusi sipil.
"Memakan dua anggaran untuk memberikan gaji ke mereka," ujar Chico.
PDIP juga menyoroti penambahan batas masa pensiun TNI dan Polri. Kerja-kerja TNI dan Polri berhubungan dengan kebugaran fisik. Bila semakin tua kerja-kerja akan kurang efektif.
Chico juga menyoroti usulan revisi yang datang dari TNI. TNI sebelumnya mengusulkan membatalkan larangan prajurit berbisnis. Menurut Ia, prajurit harus dibatasi untuk berbisnis untuk menghindari konflik kepentingan. Konflik kepentingan itu bisa terjadi bila berbenturan dengan peraturan.
"Sangat rancu dan harus ada pembatasan kalau tak ada larangan pembatasan itu yang punya konflik kepentingan," ucap dia.
Khusus untuk RUU Polri, PDIP menyoroti usulan Polri melakukan pengawasan siber dengan diizinkan memblokir internet. PDIP juga menyoroti usul Polri boleh melakukan penyadapan.
"Usul ini tak boleh dilakukan karena melanggar hak asasi manusia. "Supaya bisa menekan ini, PDIP akan melakukan komunikasi engan partai lain," kata Chico.
Pilihan Editor: Megawati Kunjungi Pameran Seni di Galeri Nasional, Keluarga Saya Tidak Hanya Berpolitik
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.