TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengadukan Presiden Jokowi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Komisi Nasional atau Komnas HAM. Pengaduan itu berkenaan dengan pembentukan RUU TNI dan Polri yang menyalahi prosedur.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Arif Maulana mengatakan terdapat pelanggaran yang dilakukan pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dua instansi penegak hukum ini. Dia menilai, bahwa pemerintah telah menyalahi prosedural pembentukan undang-undang.
"RUU TNI dan Polri ini tidak masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," ujarnya ditemui di Kantor Komnas HAM, Rabu, 7 Agustus 2024.
Menurut dia, secara legislasi yang berlaku semestinya RUU ini dimulai melalui Prolegnas. Namun, katanya, prosedur paling awal ini justru tidak dilakukan oleh pemerintah.
Dia mengungkapkan, proses pembentukan peraturan perundang-undangan itu seharusnya dimulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, rancangan undang-undang, hingga pembahasan. Dia menyebut, pemerintah justru melewati sejumlah proses itu langsung kepada pembahasan.
Bahkan, kata Arif, hingga kini publik belum bisa mengakses secara resmi naskah akademik RUU TNI dan Polri itu, baik di situs Dewan Perwakilan Rakyat ataupun di pemerintah. "Tidak demokratis dan tidak sesuai prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.
Adapun parlemen telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam mendapat perintah dari Presiden Jokowi untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU TNI dan Polri.
Teranyar, Kemenkopolhukam menggelar rapat penyusunan DIM Revisi UU TNI pada Rabu, 24 Juli 2024 di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta. Rapat penyusunan DIM ini dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo.
Ditemui usai rapat, Sugeng belum mau membuka isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut. Menurut dia, substansi DIM itu masih bersifat rahasia.
"Pembahasannya ini masih belum bisa saya buka," kata Sugeng ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, isi pembahasan rapat penyusunan DIM RUU TNI itu hanya untuk internal pemerintah. Apabila sudah selesai disusun, DIM tersebut akan diserahkan dan dibahas di DPR.
Pilihan editor: Ridwan Kamil Menuju Pilkada Jakarta hingga Soal Pendamping dan Pesaingnya