Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Dua Mahasiswa UIN Alauddin Makassar yang Demo dan Kena DO

image-gnews
Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri atau UIN Alauddin Makassar inisial S dan T dikenakan sanksi drop out.

Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UINAM, Muhammad Reski, menceritakan dua temannya itu sudah ditandai oleh pihak kampus saat puluhan mahasiswa menggelar aksi pada 3 Juni 2024. Saat itu, mahasiswa menuntut pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya kuliah tunggal (BKT), pemotongan UKT bagi mahasiswa semester 9 ke atas serta aturan aktivitas malam yang hanya diperbolehkan di area kampus sampai pukul 17.00.

"Iya minimal kawan-kawan bisa beraktivitas sampai jam 10 malam atau sampai jam 12 malam," kata Reski saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dalam aksi itu, menurut Reski, dari pukul 12.00 hingga 13.30 demonstrasi berjalan lancar. Massa aksi bergantian menyampaikan orasi ilmiah. Namun, pukul 14.00 petugas keamanan mulai membubarkan paksa. Keduanya kemudian sempat bernegosiasi hingga pihak rektorat mau menemui mahasiswa untuk audiensi.

Menurut Reski, saat itu audiensi menemui jalan buntu. Rektor UIN Alauddin Makassar, Hamdan Juhannis tak pernah menemui mereka. Akhirnya, pukul 15.00 massa aksi mulai membubarkan diri.

Beberapa mahasiswa ada yang sedang istirahat di belakang Gedung Penjaminan Mutu. Gedung itu letaknya bersebelahan dengan Gedung FSH. Sejumlah petugas satuan pengamanan (satpam) kemudian memerintahkan massa bubar sebelum pukul 18.30 karena aturan jam malam kampus. Baik mahasiswa maupun satpam kemudian terlibat cekcok dengan kata-kata kasar. Tak lama kemudian, sekitar 20 orang lebih satpam datang untuk membubarkan mahasiswa. Beberapa di antara mereka melakukan pemukulan. 

Mahasiswa mengalami lebam pada bagian pipi dan berdarah di kaki. Usai kejadian itu, mahasiswa melapor ke kepolisian atas tudingan penganiayaan oleh satpam. Dua hari berikutnya, yakni 5 Juni 2024 mahasiswa FSH menggelar aksi atas tindakan represif oleh satpam.

Pihak rektorat bersama Dekan FSH kemudian memberi wadah mediasi antara mahasiswa dan satpam. Menurut Reski, sudah ada perjanjian damai di antara kedua pihak.

Menurut Reski, Kepala Bagian Kemahasiswaan, Baharuddin yang mengusulkan perdamaian tersebut agar diselesaikan melalui ranah akademik maupun jalur hukum. Oleh karena itu, kampus sepakat tidak memberikan sanksi akademik berupa skorsing maupun DO kepada S dan T, asal laporan mereka di Polres dicabut. Kampus kemudian hanya memberikan surat pembinaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kampus justru mengeluarkan surat pemanggilan dari Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) UIN Alauddin pada 1 Juli 2024. Keduanya mengikuti sidang pada 3 Juli 2024. Mereka diminta untuk menjelaskan kronologi kejadian. 

Hingga 29 Juli 2024, KPKE memutuskan S dan T dikeluarkan dari kampus. “Tapi pas dua hari yang lalu, tiba-tiba muncul surat edaran kawan kami yang dua ini di-DO, tanpa ada pembinaan sesuai kesepakatan tadi,” ujar Reski.

Lima hari sebelum S dan T diputuskan DO, kampus mengeluarkan Surat Edaran Nomor 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Lingkup UIN Alauddin Makassar. Salah satu poin mewajibkan mahasiswa untuk mendapatkan surat izin tertulis kepada universitas maupun fakultas sebelum aksi. 

Dilansir dari SE yang ditandatangani rektor pada 25 Juli 2024, mahasiswa yang melanggar aturan-aturan tersebut akan dikenai sanksi tegas, baik administrasi, skorsing, maupun pemecatan atau drop out.

Kepala Bagian Kemahasiswaan UINAM, Baharuddin mengatakan sanksi DO tersebut tidak berhubungan dengan aksi yang keduanya lakukan. “Kalau mahasiswa yang dalam pemecatan, iya betul ada. Dua orang mahasiswa syariah. Dia minum-minuman keras dalam kampus,” kata dia pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Bahar kemudian berjanji mengirimkan SK Pemecatan tersebut. Namun, hingga berita ini terbit, Bahar belum merespons lebih lanjut.

Pilihan Editor: UIN Alauddin Makassar Ancam DO Mahasiswa yang Demo Tak Sesuai Aturan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

12 menit lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

Polres Banda Aceh membantah tuduhan melakukan kekerasan saat memeriksa mahasiswa Universitas Malikussaleh terkait aksi Kawal Putusan MK


Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

1 hari lalu

Kampus Universitas Airlangga Surabaya. ANTARA/HO-Humas Unair.
Khusus Mahasiswa Ilmu Sejarah Bisa Lulus Tanpa Skripsi di FIB Unair

Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) putuskan mahasiswa Program Studi Ilmu Sejarah dapat lulus tanpa buat skripsi. Apa dasarnya?


Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

1 hari lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Mahasiswa Unimal Aceh Sampaikan 3 Tuntutan, Kecam Tindakan Polisi yang Melanggar HAM

Mahasiswa Universitas Malikussaleh Aceh menganggap polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap 6 teman mereka.


Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

1 hari lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.


6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

2 hari lalu

Seorang petugas keamanan berjalan di samping spanduk kampanye Gerakan Zero Bullying yang terpasang di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP), kawasan kompleks RSUP Dr Kariadi, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis, 15 Agustus 2024. Kepolisian masih menginvestigasi adanya dugaan perundungan di lingkungan PPDS yang menjadi penyebabnya mahasiswi ARL mengakhiri hidupnya. ANTARA/Aji Styawan
6 Fakta Kasus Perundungan PPDS di Undip

Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Diponegoro (Undip) sedang disorot karena masalah perundungan.


Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

3 hari lalu

Dua mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dari Program Pendidikan Vokasi, Claudia Sesa dan Davina Aurelia, menyabet Juara I dalam ajang
Mahasiswa UI Juara Kompetisi Video Kreatif Nasional Berkat Ide Destinasi Animalium

Dua mahasiswa UI itu berhasil melewati dua tahap kompetisi, dari tahap daring hingga tahap on site dengan waktu penyuntingan yang sangat terbatas.


Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

3 hari lalu

Anggota tim medis dari Kozhikode Medical College membawa sampel buah pinang dan jambu biji untuk melakukan tes virus Nipah di desa Maruthonkara di distrik Kozhikode, Kerala, India, 13 September 2023. REUTERS/Stringer
Mahasiswa di Kerala India Meninggal karena Virus Nipah

Belum ada vaksin yang bisa mencegah infeksi akibat virus Nipah dan pengobatan untuk mengatasinya.


Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

3 hari lalu

Mia Yunita, mahasiswa prodi Kedokteran Hewan UGM. Dok.UGM
Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

Mia Yunita menjadi wisudawan termuda di Fakultas Kedokteran Hewan UGM di usia 20 tahun. Ia bagikan cara belajarnya.


Tim Mahasiswa Unpar Bandung Bikin Aplikasi untuk Manajemen Kantor Hukum

5 hari lalu

Tim aplikasi Legal Plus (ki-ka) Jordan Yudhistira, Chrisostomus Paudra Sanjaya, James Ardy, Richard Yoshuara Yo, Jesslyne Chua. (Dok.Tim)
Tim Mahasiswa Unpar Bandung Bikin Aplikasi untuk Manajemen Kantor Hukum

Tim mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan membuat aplikasi manajemen kantor hukum. Akan dikembangkan dengan teknologi AI.


Mahasiswa UGM Teliti Potensi Obati Kanker Serviks Pakai Ekstrak Biji Salak Pondoh

7 hari lalu

Salak pondoh. TEMPO/Suryo Wibowo.
Mahasiswa UGM Teliti Potensi Obati Kanker Serviks Pakai Ekstrak Biji Salak Pondoh

Lebih tepatnya, tim mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) meneliti potensi kombinasi ekstrak biji salak pondoh dan kulit jeruk pamelo.