Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

UIN Alauddin Makassar Ancam DO Mahasiswa yang Demo Tak Sesuai Aturan

image-gnews
Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN Alauddin) Hamdan Juhannis mengeluarkan surat edaran atau SE Nomor 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di lingkungan UINAM pada Jumat, 26 Juli 2024. 

Salah satu pointnya tertulis, mahasiswa harus mendapatkan izin tertulis lebih dulu dari pimpinan universitas atau fakultas. Jika melanggar aturan-aturan dalam SE, maka kampus akan mengeluarkan sanksi tegas, baik administrasi, skorsing, maupun pemecatan atau drop out.

Mahasiswa UINAM menilai SE itu bertentangan dengan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, mahasiswa menggelar aksi di kampus II, Jalan Yasin Limpo, Gowa, pada Rabu, 31 Juli 2024. 

Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UINAM, Muhammad Reski, menuturkan terdapat tiga tuntutan aksi, selain mencabut SE penyampaian aspirasi. “Kurang lebih ada tiga, pertama kekerasan seksual di kampus, persoalan uang kuliah tunggal, dan jam malam kampus,” ucapnya kepada Tempo pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Aksi itu berujung ricuh ketika Wakil Rektor III UINAM Muhammad Khalifah Mustami menemui mahasiswa. Reski berujar mahasiswa dianggap melanggar ketentuan SE karena belum memiliki izin aksi. Dalam pertemuan itu, Mustami sebagai perwakilan kampus, menyatakan SE itu tak bisa dicabut.

Merespons pernyataan tersebut, mahasiswa berseru untuk menolak kebijakan dari kampus mereka. Namun, petugas keamanan justru menangkap dan melakukan tindakan represif kepada mahasiswa. “Ada kawan-kawan yang dicekik, dipukul, dan diangkat oleh pihak keamanan kampus,” ucap Reski. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dema kemudian melaporkan pihak aparat keamanan ke Polres atas penganiayaan mahasiswa, tapi kampus meminta laporan itu dicabut. Kampus berjanji tidak akan memberikan sanksi drop out. Namun, Reski menyebut dua temannya yang mengikuti aksi justru mendapatkan sanksi drop out. Mereka adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum atau FSH, yakni S dan T. 

Dilansir dari SE yang ditandatangani rektor, Hamdan menegaskan pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa harus dilakukan melalui Lembaga Kemahasiswaan Intra kampus, baik di tingkat universitas maupun fakultas, dan dapat dilakukan di dalam maupun luar kampus. Pengajuan surat izin paling lambat 3 kali 24 jam.

Hamdan melarang penggunaan simbol universitas atau fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa, dan lain-lain dalam penyampaian aspirasi. Mahasiswa tidak boleh merusak aset negara dan fasilitas umum, serta mengganggu kepentingan umum seperti menutup jalan, membakar ban bekas, dan sebagainya.

Tempo sudah menghubungi Kepala Bagian Kemahasiswaan UINAM, Baharuddin lewat WhatsApp pada Kamis, 1 Agustus 2024. Ia berjanji akan memberikan penjelasan mengenai sanksi DO tersebut dan mengirim SK Pemecatan. Namun, hingga berita ini terbit, Bahar belum merespons lebih lanjut. 

Pilihan editor: 61 Tahun Seskoau, Kawah Candradimuka Perwira TNI AU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

17 menit lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Mahasiswa Unimal Mengaku Diinjak, Polres Banda Aceh Bantah Lakukan Kekerasan

Polres Banda Aceh membantah tuduhan melakukan kekerasan saat memeriksa mahasiswa Universitas Malikussaleh terkait aksi Kawal Putusan MK


Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

4 hari lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul untuk mengecam penolakan Presiden Prancis Emmanuel Macron dalam menunjuk perdana menteri dari koalisi sayap kiri New Popular Front di Marseille, Prancis, 7 September 2024. (REUTERS/Manon Cruz)
Perempuan Prancis Demo, Dukung Nenek 72 Tahun yang Diperkosa Ratusan Kali

Ratusan perempuan di Prancis memprotes pemerkosaan yang dilakukan terhadap Gisele Picolot, perempuan 72 tahun.


Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

11 hari lalu

Polresta Banda Aceh saat melaksanakan konferensi pers terkait penangkapan mahasiswa yang melakukan aksi di DPR Aceh, di Banda Aceh, Jumat, 30 Agustus 2024: Foto: ANTARA/Rahmat Fajri
Enam Mahasiswa yang Pasang Spanduk Polisi Biadab di Aceh Dibebaskan tapi Wajib Lapor

Enam mahasiswa yang ditangkap karena membuat spanduk dengan tulisan provokatif terhadap kepolisian telah dibebaskan Polres Banda Aceh.


Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

17 hari lalu

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

Polisi menyebut, para demonstran yang ditangkap telah dijemput oleh keluarga dan wali mereka pada Sabtu, 31 Agustus 2024.


LBH Jakarta Desak Polri Tunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat Hadapi Demonstran

19 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta Desak Polri Tunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat Hadapi Demonstran

LBH Jakarta mendesak Polri untuk transparan dengan menunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat hadapi demonstran melawan politik dinasti.


BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

19 hari lalu

Perwakilan BEM SI melakukan orasi di depan peserta dalam aksi solidaritas bagi korban represifitas aparat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, 29 Agustus 2024. Dok: TEMPO/Hatta Muarabagja
BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

Aksi BEM SI ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.


Profil Arie Sujito Wakil Rektor UGM, Aktivis Kampus yang Dukung Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

20 hari lalu

Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito. UGM.ac.id
Profil Arie Sujito Wakil Rektor UGM, Aktivis Kampus yang Dukung Kebebasan Berpendapat Mahasiswa

Arie Sujito kerap turun mendukung mahasiswa menyuarakan kritik terhadap pemerintah untuk menegakkan demokrasi. Ini profil Wakil Rektor UGM


Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

20 hari lalu

Mahasiswa melawan saat polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi yang menuntut pemakzulan Joko Widodo di Jalan Pemuda, Semarang, Senin 26 Agustus 2024. Selain water canon polisi juga menghujani mahasiswa dengan gas air mata untuk membubarkan mereka, yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

Komisioner Kompolnas Poengky mengatakan, gas air mata memang tidak mematikan, tapi polisi tetap harus waspada dalam penggunaannya.


Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

20 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

Polda Metro Jaya menyatakan jajarannya tetap menunjukkan sikap humanis terhadap demonstran, bahkan ada polisi yang terluka


Saat Jokowi Datang ke Jogja, Jogja Memanggil Gelar Aksi: Tidak Ada Tempat untuk Mulyono

21 hari lalu

Demonstran Jogja Memanggil aksi teaterikal Gantung Jokowi dan Penggal Prabowo di depan Istana Kepresidenan Yogya Selasa (27/8). Tempo/Pribadi Wicaksono
Saat Jokowi Datang ke Jogja, Jogja Memanggil Gelar Aksi: Tidak Ada Tempat untuk Mulyono

Dari pantauan Tempo, aksi unjuk rasa oleh aliansi Jogja Memanggil ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, aktivis, hingga ibu-ibu.