TEMPO.CO, Jakarta - Rektor Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UIN Alauddin) Hamdan Juhannis mengeluarkan surat edaran atau SE Nomor 259 Tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi Mahasiswa di lingkungan UINAM pada Jumat, 26 Juli 2024.
Salah satu pointnya tertulis, mahasiswa harus mendapatkan izin tertulis lebih dulu dari pimpinan universitas atau fakultas. Jika melanggar aturan-aturan dalam SE, maka kampus akan mengeluarkan sanksi tegas, baik administrasi, skorsing, maupun pemecatan atau drop out.
Mahasiswa UINAM menilai SE itu bertentangan dengan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Oleh karena itu, mahasiswa menggelar aksi di kampus II, Jalan Yasin Limpo, Gowa, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Sekretaris Jenderal Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UINAM, Muhammad Reski, menuturkan terdapat tiga tuntutan aksi, selain mencabut SE penyampaian aspirasi. “Kurang lebih ada tiga, pertama kekerasan seksual di kampus, persoalan uang kuliah tunggal, dan jam malam kampus,” ucapnya kepada Tempo pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Aksi itu berujung ricuh ketika Wakil Rektor III UINAM Muhammad Khalifah Mustami menemui mahasiswa. Reski berujar mahasiswa dianggap melanggar ketentuan SE karena belum memiliki izin aksi. Dalam pertemuan itu, Mustami sebagai perwakilan kampus, menyatakan SE itu tak bisa dicabut.
Merespons pernyataan tersebut, mahasiswa berseru untuk menolak kebijakan dari kampus mereka. Namun, petugas keamanan justru menangkap dan melakukan tindakan represif kepada mahasiswa. “Ada kawan-kawan yang dicekik, dipukul, dan diangkat oleh pihak keamanan kampus,” ucap Reski.
Dema kemudian melaporkan pihak aparat keamanan ke Polres atas penganiayaan mahasiswa, tapi kampus meminta laporan itu dicabut. Kampus berjanji tidak akan memberikan sanksi drop out. Namun, Reski menyebut dua temannya yang mengikuti aksi justru mendapatkan sanksi drop out. Mereka adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum atau FSH, yakni S dan T.
Dilansir dari SE yang ditandatangani rektor, Hamdan menegaskan pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa harus dilakukan melalui Lembaga Kemahasiswaan Intra kampus, baik di tingkat universitas maupun fakultas, dan dapat dilakukan di dalam maupun luar kampus. Pengajuan surat izin paling lambat 3 kali 24 jam.
Hamdan melarang penggunaan simbol universitas atau fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa, dan lain-lain dalam penyampaian aspirasi. Mahasiswa tidak boleh merusak aset negara dan fasilitas umum, serta mengganggu kepentingan umum seperti menutup jalan, membakar ban bekas, dan sebagainya.
Tempo sudah menghubungi Kepala Bagian Kemahasiswaan UINAM, Baharuddin lewat WhatsApp pada Kamis, 1 Agustus 2024. Ia berjanji akan memberikan penjelasan mengenai sanksi DO tersebut dan mengirim SK Pemecatan. Namun, hingga berita ini terbit, Bahar belum merespons lebih lanjut.
Pilihan editor: 61 Tahun Seskoau, Kawah Candradimuka Perwira TNI AU