INFO NASIONAL — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa MUI No 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang “Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri” agar bisa membangkitkan ekonomi nasional, sekaligus menghentikan produk-produk yang terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.
Forum Ukhuwah Islamiyah pun merekomendasi langkah strategis untuk memastikan dukungan penuh terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan memperkuat ekonomi nasional Indonesia dengan tidak menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kedaulatan NKRI.
Forum Ukhuwah Islamiyah menilai penting untuk mensosialisasikan fatwa MUI yang mendukung kemerdekaan Palestina termasuk seruan fatwa tersebut. Umat islam harus menjadi garda terdepan dalam memperkuat kedaulatan Indonesia di sektor ekonomi dengan mendukung fatwa MUI tentang prioritas penggunaan produk nasional.
Ini akan memperkuat kesejahteraan bangsa melalui pemanfaatan produk dalam negeri sekaligus menegaskan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Selain itu, fatwa tersebut bisa membantu masyarakat Indonesia untuk mengidentifikasi dan melemahkan hegemoni Israel di sektor ekonomi.
Fatwa terbaru MUI ini merupakan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada 28-31 Mei 2024 lalu.
“Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” kata Ketua MUI bidang dakwah, Cholil Nafis.
Fatwa terbaru MUI ini semakin memperkuat kedudukan fatwa sebelumnya, yaitu Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.
Sejauh ini, gerakan boikot yang diperkuat Fatwa MUI sudah cukup memukul sejumlah perusahaan multinasional yang diyakini terafiliasi dengan Israel. Hasil survei lembaga riset pemasaran Compas.co.id sepanjang periode 19 Mei – 15 Juni 2024 menyebutkan bahwa sales value 156 dari 206 brand yang diyakini terafiliasi Israel menurun, sebaliknya manufaktur dalam negeri justru meningkat.
Fatwa ini juga merupakan momentum strategis untuk mengangkat martabat bangsa Indonesia dengan mendukung produk dalam negeri dari semua aspek, mulai dari produksi hingga pemasaran, sehingga dapat bersaing di pasar global dan meningkatkan kesejahteraan bangsa.
Fatwa terbaru MUI ini memberikan panduan yang jelas bagi konsumen Muslim mengenai kriteria dan indikator produk yang terafiliasi dengan Israel.
Berikut ini kriteria yang jelas dalam memastikan bahwa suatu produk terafiliasi Israel, yaitu:
- Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel.
- Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
- Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
- Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
- Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
Masyarakat yang ingin mengikuti fatwa dan konstitusi kini dapat dengan mudah mengidentifikasi produk-produk yang terafiliasi dengan Israel serta memilih produk-produk yang merupakan produksi dalam negeri.
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI pun menilai beberapa kriteria produk nasional yang layak didukung, seperti saham mayoritas dimiliki oleh individu atau perusahaan Indonesia, penggunaan bahan baku dan rantai pasokan dari dalam negeri dan memiliki inovasi, teknologi, dan kebijakan ramah lingkungan.
MUI juga menegaskan bahwa produk nasional yang layak didukung untuk menggantikan produk yang diboikot adalah produk yang memiliki standar kualitas dan keamanan yang tinggi serta memiliki setifikasi dari badan pengawas nasional.
Selain itu, perusahaan pun harus mendukungan komunitas dan pemberdayaan tenaga kerja nasional. Dalam menjalankan bisnispun harus transparan dengan mengedepankan etika bisnis dan menekankan pada keberagaman dan inklusifitas dalam praktik bisnis. (*)