Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas soal Pengendalian Rokok

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Aryana Satrya, menyoroti perubahan sikap pemerintah terhadap pengendalian rokok dan produk tembakau di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan. Menurut Aryana, PP Kesehatan mencerminkan sikap lebih tegas dibanding aturan yang ada sebelumnya.

PP Kesehatan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 26 Juli 2024. Peraturan tersebut mengandung pasal-pasal yang mengatur pengendalian rokok dan produk tembakau. PP Kesehatan menggantikan aturan yang sebelumnya berlaku, yaitu PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Aryana mengatakan ada perubahan tujuan dalam kedua PP tersebut. Dia berujar diksi yang digunakan pemerintah dalam PP Kesehatan lebih jelas dibanding PP 109 Tahun 2012.

Dalam Pasal 430 huruf (a) PP Kesehatan, pemerintah menyebutkan tujuan aturan tersebut adalah untuk mengurangi prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula. “Kami juga menghargai bahwa salah satu tujuan dari PP kesehatan itu mengatakan, menurunkan prevalensi merokok dan melindungi perokok pemula,” kata Aryana di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024.

Aryana mengatakan tujuan tersebut tidak ada dalam PP sebelumnya. “Ini juga merupakan suatu statement yang cukup jelas begitu ya. Kalau PP 109 menggunakan (diksi) ‘melindungi, melindungi, melindungi’ gitu, jadi mungkin masih agak bersayap,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diketahui, PP 109 Tahun 2012 tidak menjabarkan tujuan aturan pengendalian produk tembakau sejelas PP Kesehatan. “Melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan Zat Adiktif dalam Produk Tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian, dan menurunkan kualitas hidup,” seperti tertulis dalam Pasal 2 ayat 2 huruf (a) PP 109 Tahun 2012.

Aryana menilai PP Kesehatan kini memiliki tolak ukur yang lebih jelas dengan mencantumkan tujuan mengurangi prevalensi perokok. Selain itu, kata Arya, PP Kesehatan juga menjadikan pencegahan perokok pemula sebagai tolak ukur. Dia menyampaikan saat ini jumlah perokok pemula yang berusia 10-18 tahun mencapai 7,4 persen.

Pilihan Editor: Alasan PKB Usung Acep Adang Ruhiat sebagai Bacawagub di Pilgub Jabar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Sepakat, Merokok Jenis Apapun Bisa Mengganggu Kesuburan

22 jam lalu

Ilustrasi berhenti merokok. Freepix.com
Pakar Sepakat, Merokok Jenis Apapun Bisa Mengganggu Kesuburan

Pakar menganjurkan mereka yang ingin punya anak atau peduli pada masalah kesuburan untuk menghindari rokok konvensional dan vape.


IYCTC Soroti Tantangan Pengendalian Konsumsi Rokok di Era Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Pelajar mengenakan topeng saat menggelar aksi kampanye #TolakJadiTarget di kawasan silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 25 Februari 2017. Aksi ni bertujuan untuk menolak perusahaan rokok yang dengan sengaja meletakkan iklan di sekitar Sekolah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
IYCTC Soroti Tantangan Pengendalian Konsumsi Rokok di Era Prabowo-Gibran

Laman tersebut memuat rekam jejak wakil rakyat, termasuk potensi konflik kepentingan dalam pengendalian konsumsi rokok.


FIK UI Ingatkan Bahaya Vape dan Risiko Kesehatan Paru-paru

13 hari lalu

Seorang pria merokok vaporizer elektronik, juga dikenal sebagai e-cigarette atau vape, di Toronto, 7 Agustus 2015.[REUTERS / Mark Blinch]
FIK UI Ingatkan Bahaya Vape dan Risiko Kesehatan Paru-paru

FIK UI mengedukasi kelompok remaja di SMAN 14 Jakarta tentang risiko mengisap rokok elektrik atau vape yang kian populer di kalangan remaja.


Ramai Protes soal Pameran Rokok Internasional di Surabaya, Begini Tanggapan Pemkot

26 hari lalu

Aksi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) di Kota Kota tolak penyelenggaraan WTA 2024 yang sedang diselenggarkan di Surabaya pada 9 -10 Oktober 2024. Dokumentasi Foto Oleh: IYCTC
Ramai Protes soal Pameran Rokok Internasional di Surabaya, Begini Tanggapan Pemkot

Akademisi hingga aktivis kesehatan kecewa dengan penyelenggaraan pameran rokok internasional atau World Tobacco Asia (WTA) di Surabaya selama 4 kali.


Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

26 hari lalu

Bea Cukai Bekasi memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai 71 miliar rupiah. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Bea Cukai Bekasi, Rabu, 09 September 2024. TEMPO/Vedro Imanuel
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Alkohol Ilegal Senilai Rp 71 Milliar

Bea Cukai Bekasi memusnahkan sekitar lima jutar rokok serta ratusan liter minuman beralkoho ilegal.


Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

26 hari lalu

Aksi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) di Kota Kota tolak penyelenggaraan WTA 2024 yang sedang diselenggarkan di Surabaya pada 9 -10 Oktober 2024. Dokumentasi Foto Oleh: IYCTC
Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak

Pameran World Tobacco Asia 2024 dijadwalkan berlangsung di Surabaya pada 9-10 Oktober 2024 dinilai menjadi ancaman nyata dan berisiko besar terhadap kesehatan jutaan anak dan remaja di Indonesia.


Alasan Perlunya Iklan dan Promosi Rokok Dihilangkan Total

28 hari lalu

Ilustrasi kemasan rokok. Freepik
Alasan Perlunya Iklan dan Promosi Rokok Dihilangkan Total

Promosi produk rokok harus diperketat atau dihilangkan. Tujuannya untuk mengurangi konsumsi rokok pada anak sekolah maupun di bawah umur.


Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

39 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.


Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

39 hari lalu

kampanye bahaya merokok saat memperingati hari tanpa tembakau sedunia.(TEMPO/Adri Irianto)
Cukai Rokok Tahun Depan Tak Naik: Pengusaha Gembira, Pemerhati Kesehatan Berharap Naik

Cukai rokok perlu dinaikkan karena harga rokok di Indonesia hanya setengah dari harga rata-rata di dunia, sehingga jumlah perokok di sini tinggi.


Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

41 hari lalu

Pesawat Kepresidenan RJ-85 yang ditumpangi Presiden Joko Widodo saat tiba di Bandara Nusantara, IKN, Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.