TEMPO.CO, Surabaya - Akademisi hingga aktivis kesehatan kecewa dengan penyelenggaraan pameran rokok internasional atau World Tobacco Asia (WTA) di Surabaya selama 4 kali. Padahal, Surabaya memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Surabaya.
Pantauan Tempo, agenda WTA diselenggarakan di Grand City Convention & Exhibition mulai hari ini, Rabu 9 Oktober hingga 10 Oktober 2024. Agenda itu juga bersamaan dengan World Vape Show (WVS) di lantai 2 tempat yang sama. Tidak seperti biasanya, agenda ini tidak memasang billboard khusus yang biasanya diletakkan di depan pusat perbelanjaan itu.
Ratusan orang terlihat lalu-lalang di sana. Sebagian merupakan Warga Negara Asing (WNA), mengingat agenda ini berskala internasional.
Akademisi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair), Alifia Hera membenarkan bahwa Jakarta, Bali, dan Singapura telah menolak menjadi tuan rumah kegiatan tersebut. Namun, agenda akbar itu malah diselenggarakan di Surabaya pada 2019, 2022, 2023, dan 2024.
Fakultas Kesehatan Masyarakat, Unair telah berupaya untuk menolak dengan berkirim surat kepada Pemerintah Kota Surabaya pada Juni 2024. “Pemerintah juga telah melakukan audiensi dengan kami, tapi nyatanya agenda itu masih terselenggara,” papar Alifia kepada awak media.
Ia menilai, acara itu tidak layak diselenggarakan di Surabaya yang memiliki Perda KTR nomor 2 tahun 2019 yang disempurnakan dengan Perwali nomor 110 tahun 2021. Bahkan, Surabaya juga meraih predikat kota layak anak sebanyak enam kali hingga kota layak anak tingkat dunia.
Alifia juga menyaksikan bahwa agenda itu dipenuhi asap rokok dari perokok aktif. Hal ini bertentangan dengan aturan merokok di dalam ruangan. Selain itu, pengunjung yang melakukan registrasi juga tidak diminta untuk menyertakan KTP, sehingga dimungkinkan untuk anak di bawah usia juga bisa mendatangi agenda itu.
“Acara tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam kesehatan dan masa depan generasi penerus bangsa, khususnya Surabaya,” papar Alifia.
Senada dengan Alifia, Ketua Wanita Indonesia Tanpa Tembakau Jawa Timur (WITT), Arie Soeripan mengatakan bahwa agenda ini menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah pada perlindungan anak dari bahaya rokok.
Terlebih, pameran itu menyuguhkan berbagai varian baru rokok elektrik dan konvensional dengan aroma baru.
“Ini jelas menyasar perokok pemula yang di bawah 21 tahun, jadi pemerintah tidak konsisten,” tandas dia.
Karenanya, mereka menuntut pemerintah bisa membubarkan acara ini. Serta meminta pemerintah tidak lagi memberikan izin pada kegiatan serupa di masa depan. Baik terkait produk tembakau maupun alat produksi tembakau (termasuk rokok elektronik).
Sebelumnya, Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) dan Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) menyatakan penolakan keras terhadap acara ini dan telah mengirim surat resmi terkait pembatalan WTA kepada PJ Gubernur Jawa Timur, PJ Walikota Surabaya, serta kementerian terkait.
“Dalam surat tersebut, kami menyoroti dampak destruktif yang dapat ditimbulkan dari acara yang mempromosikan industri rokok, terutama terhadap generasi muda yang menjadi target pasar utama produk tembakau, termasuk rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL),” ujar Ketua Umum ITCTC Manik Marganamahendra dalam keterangannya Kamis 10 Oktober 2024.
Sementara itu, Pemkot Surabaya melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa pameran itu terselenggara atas izin kepolisian. Pemerintah, kata dia, hanya memberikan rekomendasi kepada penyelenggara.
“Aspirasi dari elemen masyarakat telah kami informasikan kepada penyelenggara. Kami juga telah menyampaikan Peraturan Daerah Surabaya tentang Kawasan Terbatas Rokok,” ucap Maria kepada Tempo, 10 Oktober 2024.
Pilihan Editor: Izinkan Pameran Rokok Internasional, Surabaya Dinilai Gagal sebagai Kota Layak Anak