TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pemutakhiran dan validasi data aparatur sipil negara sebagai kelengkapan administrasi program Gerakan Rumah Pertama Tabungan Perumahan Rakyat atau Gema Tapera.
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, lembaganya melakukan itu dalam rangka mendukung program Gema Tapera untuk memenuhi ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi ASN. Program Tapera baru akan diterapkan untuk ASN.
"Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024," kata Maurits melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 31 Juli 2024.
Pernyataan itu dia sampaikan dalam rapat koordinasi nasional pemutakhiran data peserta ASN tahun 2024 di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.
Menurut dia, pemerintah daerah atau Pemda juga memiliki kewajiban untuk mensukseskan program Tapera. Pemda selaku pemberi kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun ASN, dan pejabat negara di daerah memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera.
Maurits menyebut Pemda juga memiliki kewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi mereka (ASN). Hal itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 perihal pelaksanaan penghentian pemotongan tabungan perumahan pada pembayaran gaji pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil daerah.
Dia mengatakan kewajiban Pemda yakni ada tiga. Pertama, mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Kedua, melakukan pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah.
"Kemudian menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera peserta, disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” kata dia.
Selain itu, Maurits juga meminta Pemda melakukan pemutakhiran data ASN-nya, menyimpan laporan daftar rincian pembayaran simpanan dan bertanggung jawab dalam program tersebut. "Pemda juga harus melanjutkan kepesertaan pekerja yang baru diterima yang sebelumnya sudah terdaftar di tempat kerja lamanya," tuturnya.
Pilihan Editor: Sekda Palembang Ratu Dewa Mundur untuk Maju di Pilkada 2024