Sementara terhadap revisi UU TNI, menurut dia, hal itu merupakan usaha menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dan mematikan amanat reformasi dengan diperbolehkannya prajurit menempati instansi di luar dari 10 instansi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Hal ini membuka celah adanya intervensi terhadap masyarakat sipil," ucapnya.
Aksi unjuk rasa itu diikuti BEM beberapa universitas lain seperti UNS, UNNES, Universitas Paramadina, Universitas Trilogi, dan lainnya.
Sebelumnya, pada Mei 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Kemudian DPR RI juga menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan Baleg DPR RI menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Sejauh ini, pemerintah melalui Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, empat Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait TNI dan Polri, Imigrasi, dan Kementerian Negara telah sampai pada proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh kementerian terkait.
DESTY LUTFHIANI | ANTARA
Pilihan Editor: Gelar Unjuk Rasa, BEM SI Kerakyatan Tolak Revisi UU TNI dan Polri