TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Muhammadiyah memutuskan untuk menerima wilayah izin usaha pertambangan khusus alias WIUPK dari pemerintah. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pelbagai kajian yang melibatkan pihak internal dan eksternal.
Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, mengatakan organisasinya siap mengembalikan izin WIUPK dari pemerintah apabila nanti ditemukan mudharat dalam pelaksanaannya.
"Kami kembalikan sesegera mungkin, bahkan sebelum masa izinnya berakhir," kata Trisno saat dihubungi Tempo, Selasa, 30 Juli 2024.
Mudharat yang dimaksud, ialah apabila nantinya aktivitas penambangan yang dilakukan PP Muhammadiyah berpotensi besar merusak lingkungan dan menciptakan sengsara bagi masyarakat sekitar wilayah konsesi.
Trisno menegaskan, sejak awal PP Muhammadiyah bersepakat menerima WIUPK dengan catatan melakukan penambangan yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi masyarakat, serta umat.
"WIUPK ini diterima dengan segala risikonya. Apabila mudharat, tentu akan dihentikan langsung," ujar Trisno.
Merujuk Pasal 83A Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur jika penawaran WIUPK bagi organisasi masyarakat keagamaan berlaku dalam jangka Waktu lima tahun setelah PP tersebut berlaku.
Nantinya, Trisno melanjutkan, apabila ditemukan mudharat sebelum masa izin WIUPK berakhir. Maka, PP Muhammadiyah akan melakukan pelestarian lingkungan pada konsesi yang diberikan.
"Misalnya pada tahun kedua ditemukan mudharat, kami langsung hentikan dengan menggantikan pada upaya pelestarian-perbaikan lingkungan di wilayah tersebut," ucap dia.
PP Muhammadiyah menerima tawaran WIUPK dengan alasan hasil pleno pada 13 Juli lalu, dan Konsolidasi Nasional yang dilangsungkan selama 2 hari sejak 27-28 Juli kemarin.
Konsolidasi Nasional ini dihadiri pimpinan pusat Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Organisasi Otonom Tingkat Pusat, Pengurus Wilayah Seluruh Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiah, serta Direktur Rumah Sakit Muhammadiyah.
“Kami melihat nilai positif tambang itu seperti sebuah kehidupan, persis seperti itu juga pro kontranya,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir dalam jumpa pers, Ahad, 28 Juli 2024, kemarin.
Adapun, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu. Aturan ini memberikan regulasi anyar kepada ormas keagamaan, di mana mereka dapat mengajukan atau diberikan WIUPK dari pemerintah.
Dalam kunjungan kerja ke Batang, Jawa Tengah pada Jumat, 26 Juli kemarin, Presiden Jokowi, menjelaskan alasannya menerbitkan PP Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan.
Ia mengklaim, penerbitan PP tersebut didasari atas komplain Masyarakat manakala dirinya melakukan dialog di pondok pesantren dan masjid. Jokowi mengatakan, ormas keagamaan menyanggupi apabila diberikan konsesi untuk mengelola tambang, bukan hanya perusahaan besar.
Kemudian, Jokowi melanjutkan, alasan lainnya dari penerbitan PP Nomor 25 Tahun 2024, ialah untuk memberikan pemerataan sekaligus keadilan ekonomi.
Pilihan Editor: Muhammadiyah Klaim Amal Usaha Bidang Lain Tak Terganggu Setelah Putuskan Terima WIUPK