TEMPO Interaktif, Pontianak - Ajun Komisaris Polisi Kadhapy Marpaung dan Ajun Komisaris Polisi Agus Lutfiandi, perwira polisi Resort Ketapang, Kalimantan Barat, dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan, Rabu (29/7). Keduanya terbukti terlibat pencurian kayu.
Supriatna, pegawai Lapas Kelas II Ketapang, membenarkan masuknya dua perwira polisi tersebut ke lembaga pemasyarakatan.
“Mereka berdua masuk ke Lapas pagi tadi. Kalau Pak Sunan mantan Kapolres Ketapang, kabarnya mungkin tidak lama lagi menyusul,” ungkapnya.
Kadhapy Marpaung, Agus Lutfi, dan AKBP Sunan ditangkap tim Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, 10 April 2008 lalu, di Polres Ketapang. Ketiganya sempat ditahan, namun belakangan bebas berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat. Atas keputusan tersebut, Kejaksaan Tinggimengajukan kasasi ke Mahkama Agung. Hasilnya, MA memutuskan mereka harus masuk penjara.
“Surat Penahanan MA sudah lama turun, tapi kejaksaan tidak segera melakukan eskusi,” terang Budi Arif dari Lembaga Pemerhati Lingkungan Hijau.
Menurut Bubi, hampir semua gembong illegal longing dihukum ringan bahkan mendapatkan status tahanan kota. Dia menyayangkan masih banyak gembong illegal logging yang dulu diburu tim Mabes Polri masih bebas berkeliaran dan tidak tersentuh.
HARRY DAYA