Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Dana BOS Dipakai Bangun Gedung Tanaman Hidroponik, Disdik DKI: Boleh karena Sarana Prasarana

image-gnews
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin merespon pernyataan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Sutikno soal dugaan pelanggaran penggunaan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS untuk pembangunan gedung tanaman hidroponik senilai Rp 80 juta. 

Budi mengatakan penggunaan BOS diperbolehkan untuk merenovasi.

"Oh iya, jadi itu di SMPN 35 Jakarta ya. Di mana sebenarnya dalam pelaksanaan penggunaan BOS itu boleh untuk renovasi," kata Budi ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 27 Juli 2024. 

Sebelumnya, Sutikno mengaku keberatan karena dana bos dipakai untuk membeli barang tidak perlu. "Yang aturan dana BOS tidak diperbolehkan untuk membangun gedung, tetapi malah buat gedung," kata Sutikno dalam rapat penjelasan cleansing guru honorer di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024.

Dia juga mempermasalahkan bahwa kursi dan meja untuk belajar di sekolah tersebut banyak yang sudah tidak layak. Menurut dia, seharusnya sekolah lebih memprioritaskan untuk prasarana belajar daripada taman hidroponik. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Budi, hal yang dipermasalahkan untuk pembangunan gedung tanaman hidroponik, SMPN 35 Jakarta belum menganggarkan dalam rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS). "Nah ini mau dilakukan dalam pergeseran anggaran. Boleh (pemakaian anggaran) karena kan untuk sarana prasarana," ucapnya.

Dilansir dari website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) disebut ada anggaran pemelihahaan sarana dan prasarana sekolah melalui dana BOS. Hal itu meliputi pemeliharaan alat pembelajaran, alat peraga pendidikan dan pembiayaan lain yang relevan dengan sarana dan prasarana.


Pilihan Editor: Cleansing Guru Honorer, Siapa yang Disikat?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Ada Nama Heru Budi dalam Daftar Nama Usulan Calon Pj Gubernur Jakarta

15 hari lalu

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.  TEMO/Daniel A. Fajri
Tak Ada Nama Heru Budi dalam Daftar Nama Usulan Calon Pj Gubernur Jakarta

Berikut 3 daftar nama usulan Pj Gubernur Jakarta yang diusulkan DPRD DKI. Tidak ada nama Heru Budi.


DPRD DKI Sepakat Kirim 3 Nama Calon Pj Gubernur Jakarta ke Kemendagri

15 hari lalu

DPRD DKI Jakarta mengadakan rapat pimpinan pengusulan nama Penjabat Gubernur (PJ Gubernur), menggantikan Heru Budi Hartono, Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
DPRD DKI Sepakat Kirim 3 Nama Calon Pj Gubernur Jakarta ke Kemendagri

DPRD DKI Jakarta sepakat untuk mengusulkan tiga nama Penjabat Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.


Bursa Pj Gubernur DKI, NasDem Condong Pilih Sekda Joko Agus Ketimbang Heru Budi

16 hari lalu

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 8 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Bursa Pj Gubernur DKI, NasDem Condong Pilih Sekda Joko Agus Ketimbang Heru Budi

Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta memberi tanda bakal memilih Sekda Joko Agus Setyono sebagai Pj Gubernur ketimbang Heru Budi. Kenapa?


Heru Budi Sebut 6 Program Ini Harus Berlanjut untuk Atasi Masalah Jakarta, Apa Saja?

16 hari lalu

PLT Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat Konferensi Pers dalam acara Festival Seni Budaya Bagi Penyandang Disabilitas di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Jakarta Pusat, 7 Agustus 2024. Heru mengatakan dari 2995 disabilitas, setengahnya sudah menerima Bansos, sisanya sedang didata. Kedepannya Heru berharap agar segera tercover. TEMPO/ILHAM BALINDRA
Heru Budi Sebut 6 Program Ini Harus Berlanjut untuk Atasi Masalah Jakarta, Apa Saja?

Heru Budi mengatakan, untuk mengatasi banjir, upaya yang dilakukan pemerintah tak sebatas pada normalisasi Sungai Ciliwung.


NasDem Bicara soal Peluang Heru Budi Dicalonkan Lagi Jadi Pj Gubernur Jakarta

16 hari lalu

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 26 Agustus 2024.  TEMO/Daniel A. Fajri
NasDem Bicara soal Peluang Heru Budi Dicalonkan Lagi Jadi Pj Gubernur Jakarta

DPRD DKI Jakarta bakal mengusulkan maksimal tiga nama calon yang diajukan menjadi Penjabat atau Pj Gubernur menggantikan Heru Budi Hartono.


Bagaimana Peluang Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi?

17 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau siswa yang mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Uji coba program Makan Bergizi Gratis yang merupakan janji kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Bagaimana Peluang Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi?

DPRD DKI menilai Heru Budi masih berpeluang untuk menjabat sebagai Pj Gubernur setelah masa jabatannya habis 17 Oktober 2024.


Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II Dibuka hingga Oktober 2024, Ini Tahapannya

28 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II Dibuka hingga Oktober 2024, Ini Tahapannya

Kementerian Agama tengah memproses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah tahap akhir.


Undang-undang Baru di Australia Bolehkan Karyawan Mengabaikan Panggilan Bos di Luar Jam Kerja

30 hari lalu

Ilustrasi wanita dan ponsel. Freepik.com/msgrowth
Undang-undang Baru di Australia Bolehkan Karyawan Mengabaikan Panggilan Bos di Luar Jam Kerja

Undang-undang anyar di Australia itu tidak secara tegas melarang pengusaha menelepon atau mengirim pesan kepada pekerja mereka setelah jam kerja.


Disdik DKI Bina Siswa yang Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada

33 hari lalu

Ratusan pelajar STM melakukan aksi lanjutan Kawal Putusan MK dan menolak pengesahan revisi UU Pilkada menggeruduk Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi demonstrasi muncul setelah adanya upaya dari DPR yang disebut-sebut bakal menganulir putusan MK. Upaya anulir putusan MK itu dilakukan melalui agenda rapat Badan Legislasi atau Baleg DPR. Aksi demonstrasi dimulai pada Kamis, 22 Agustus 2024, yang diikuti berbagai elemen masyarakat mulai dari mahasiswa hingga koalisi sipil. TEMPO/Subekti.
Disdik DKI Bina Siswa yang Ikut Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Sejumlah siswa sempat ditangkap oleh kepolisian saat aksi Kawal Putusan MK itu.


Dinas Pendidikan DKI Jelaskan 6 Sebab Mahasiswa Tak Bisa Terima KJMU, Tak Ada Soal Air Mineral Galon Bermerek

46 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani
Dinas Pendidikan DKI Jelaskan 6 Sebab Mahasiswa Tak Bisa Terima KJMU, Tak Ada Soal Air Mineral Galon Bermerek

Dinas Pendidikan DKI buka suara soal pernyataan seorang mahasiswa yang menyebut tak lolos verifikasi KJMU karena minum air mineral galon bermerek.